SAMARINDA – Wakil Bupati ( Wabup ) Mahakam Ulu ( Mahulu ) Drs. Yohanes Avun, M.Si., menerima Laporan Hasil Pemeriksaan ( LHP ) atas Kinerja dan  Kepatuhan Semester II Tahun 2023 dari Kepala Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kaltim Agus Priyono, bertempat di Auditorium lantai 2 Kantor BPK Perwakilan Provinsi Kaltim. Jumat (29/12/2023)

Terkait hal ini Wabup Mahulu Drs. Yohanes Avun, M.Si yang didampingi Inspektur Inspetorat Mahulu Budi Gunarjo Ompusunggu, S.E., Ak., M.M., CA., AAP., CFrA., CGCAE., menyampaikan bahwa ini pemeriksaan tengah semester untuk, terutama di Mahulu itu adalah mengenai kepatuhan. 

“Yang jelas kalau hasil dari yang ada, kita lihat dari hasil pemeriksaannya memang mulai patuh, Sudah capai 70 persen,  tetapi ada hal – hal yang perlu dibenahi, ditingkatkan lagi supaya betul – betul kepatuhan ini sempurna,” kata Wabup ditemui usai kegiatan tersebut.

Wabup pun berharap dalam waktu 60 hari yang diberikan, OPD – OPD dapat segera menyelesaikannya. “Jadi harapannya dengan LHP yang tengah semester ini perlu 60 hari bagi OPD – OPD yang ada kaitan dengan hasil temuan atau pemeriksaan  dari BPK RI selesaikan, mereka minta setelah tahun baru on progress kerjakan LHP ini kita menyelesaikannya,” harap Wabup.

Untuk itu Wabup menghimbau agar OPD – OPD yang terkena hasil temuan untuk segera menyelesaikan LHP ini,  ” Saya himbau agar segera OPD – OPD ini selesaikan LHP-nya jangan tunggu 60 hari baru diselesaikan,” himbau Wabup.

Ketika disinggung apa saja hasil dari LHP yang baru diterima, Wabup mengaku belum membuka LHP yang baru diterimanya. “Belum tahu hasilnya karena belum dibuka, tapi menurut saya karena LHP-nya tipis tadi, ya  sedikit saja. Semoga saja,” tutup Wabup.

Sementara itu Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kaltim Agus Priyono, S.E., M.Si., Ak, CA, CSFA  menyampaikan bahwa semua sudah diberikan rekomendasi. ” Tugas bapak / ibu adalah menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan oleh BPK dalam waktu 60 hari. Kemarin sudah dilakukan pembahasan di action plan, jadi tidak ada lagi ketidakjelasan. Pada keterangannya sudah jelas apa yang harus dilakukan oleh Pemda dan apa yang harus dilengkapi,” terang Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kaltim.(Prokopim/tha)

 

Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *