Ujoh Bilang – Terkait dengan 17 poin yang telah dirumuskan, pada intinya sudah kita pahami bersama artinya kita mengerti dan siap melaksanakan 17 poin tersebut. “Kita harus mematuhi 17 poin yang telah kita sepakati bersama ini”, tegas Wakil Bupati (Wabup) Mahakam Ulu (Mahulu), Drs. Yohanes Avun, M.Si., saat memimpin rapat penyampaian hasil kesepakatan Tim Khusus Pemkab Mahulu dan DPRD terkait penanganan sengketa lahan antara masyarakat Kampung Tri Pariq Makmur/Wana Pariq dengan PT Setia Agro Abadi (SAA).

Rapat yang berlangsung pada Kamis (14/08/2025) di Cafetaria Lantai 1 Kantor Bupati, dihadiri unsur DPRD Mahulu, BPN Kutai Barat, TNI, Polri, tokoh masyarakat, perangkat daerah, serta perwakilan PT SAA.

Wabup menegaskan bahwa kesepakatan ini merupakan hasil kajian mendalam berdasarkan pengumpulan data, pendalaman masalah, validasi lapangan, masukan dari lembaga vertikal, serta merujuk pada ketentuan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Adapun 17 poin kesepakatan yang dihasilkan adalah sebagai berikut:

1. Kampung Tri Pariq Makmur dan Kampung Wana Pariq berada di wilayah Kabupaten Mahakam Ulu sesuai peraturan perundang-undangan.

2. Sertifikat Hak Milik (SHM) masyarakat di dua kampung tersebut sah, dikeluarkan oleh BPN Kutai Barat.

3. Berdasarkan pengukuran BPN Kutai Barat, SHM masyarakat yang disengketakan berada di luar HGU PT SAA.

4. PT SAA diminta fokus menggarap lahan yang telah menjadi lokasi HGU.

5. Sebelum membuka dan mengolah lahan diluar HGU hasil kemitraan, PT SAA wajib melakukan sosialisasi kepada masyarakat disaksikan camat, pengurus kampung, pengurus adat, dan pemilik lahan.

6. Jika terjadi sengketa terkait kompensasi tali asih yang tidak diterima masyarakat, penyelesaian dilakukan melalui musyawarah difasilitasi Tim Penanganan Sengketa Lahan. Jika gagal, jalur hukum ditempuh.

7. Jika perusahaan merasa dirugikan pihak perantara, dapat menempuh jalur hukum sesuai aturan.

8. Bagi lahan yang telah diserahkan masyarakat dan berada di dalam IUP tanpa sengketa, perusahaan berhak mengolahnya dan wajib membangun kebun plasma 20% dari luasan, dilaporkan ke Pemkab Mahulu.

9. Perusahaan yang telah mengelola lahan HGU dan lahan diluar HGU yang bebas sengketa wajib membangun kebun plasma 20% dari lahan yang berproduksi dan melaporkannya.

10. PT SAA diberikan tenggat 3 bulan untuk melaporkan pembangunan plasma. Jika tidak, akan dikenai sanksi sesuai peraturan.

11. Lahan sengketa di luar HGU tidak boleh digarap perusahaan hingga ada kesepakatan atau kepastian hukum.

12. Lahan sengketa berada di bawah pengawasan Pemkab Mahulu dan DPRD, sementara dimanfaatkan untuk program ketahanan pangan dengan melibatkan masyarakat, perusahaan, TNI, Polri, dan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP).

13. Sambil menunggu mekanisme pemanfaatan, masyarakat pemegang SHM boleh menanami tanaman pangan, hortikultura, atau pertanian dengan pendampingan DKPP.

14. Pemkab membentuk tim patroli gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP untuk pengawasan dan pengamanan berkala.

15. Tuntutan di luar ketentuan kesepakatan ini dapat disalurkan melalui jalur hukum.

16. Pihak yang tidak menyetujui hasil kerja tim dapat mengajukan keberatan melalui jalur hukum.

17. Pemkab Mahulu mendorong penyelesaian sengketa melalui musyawarah dan mufakat dengan semangat kekeluargaan, gotong royong, dan saling menghargai.

Wabup Yohanes Avun menekankan, 17 poin ini adalah komitmen bersama demi menciptakan penyelesaian yang adil dan menjaga keharmonisan hubungan antara masyarakat dan perusahaan.

“Kesepakatan ini adalah jalan tengah. Kita ingin agar masyarakat dan perusahaan sama-sama merasa dihargai, dan pembangunan Mahulu tetap berjalan tanpa meninggalkan nilai kebersamaan,” pungkasnya.

Akhir dari rapat tersebut, Wabup menyampaikan terimakasih dan kerja kerasnya dari masing-masing pihak baik itu dari DPRD Mahulu, TNI, Polri, Pihak Perusahaan dan Masyarakat yang selama ini sudah proaktif guna percepatan penyelesaian sengketa ini.

“Tentunya besar harapan apapun yang ada dalam 17 poin ini, supaya kita pedomani habis itu kita laksanakan dengan baik, apabila ada hal yang perlu dipertajam mohon dirembuk dan dibahas serta melibatkan pemerintah, semua permasalahan dapat diselesaikan dengan baika, sesuai dengan harapan bersama,” tutupnya. (Prokopim/aim)

Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *