Ujoh Bilang – Wakil Bupati (Wabup) Mahakam Ulu (Mahulu), Drs. Yohanes Avun, M.Si., secara resmi menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mahulu Tahun Anggaran 2024 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mahulu, pada Senin (07/07/2025).

Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna Lt. 2 Kantor DPRD Mahulu ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Mahulu, Devung Paran, A.Md., Keb., didampingi oleh Wakil Ketua I, Nor Lili Bulan, dan Wakil Ketua II, Desiderius Dalung Lasah. Hadir pula para anggota DPRD, jajaran Forkopimda, serta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Mahulu.

Dalam sambutannya, Yohanes Avun menyampaikan bahwa penyampaian Nota Pengantar ini merupakan bagian dari kewajiban konstitusional pemerintah daerah, dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

“Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ini disusun berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan mencerminkan realisasi pendapatan, belanja, serta pembiayaan daerah selama Tahun Anggaran 2024,” ungkap Wakil Bupati.

Wabup juga menjelaskan ringkasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Mahulu Tahun Anggaran 2024, sebagai berikut:

Pendapatan Daerah: Rp 2,045 triliun

Belanja Daerah: Rp 2,2 triliun, terdiri dari:

Belanja Operasi: Rp 1,1 triliun

Belanja Modal: Rp 863,6 miliar

Belanja Tidak Terduga: Rp 3,6 miliar

Belanja Transfer: Rp 202,9 miliar

Pembiayaan Daerah:

Penerimaan Pembiayaan: Rp 899,7 miliar

Pengeluaran Pembiayaan: Rp 10 miliar

Pembiayaan Netto: Rp 889,7 miliar

Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) TA 2023: Rp 726,3 miliar

Wakil Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD Mahulu atas dukungan dan sinergi yang terjalin selama proses perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi program-program pembangunan yang telah diakomodasi dalam APBD 2024.

“Kami berharap DPRD Mahulu dapat segera membahas Ranperda ini secara seksama, sehingga dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang sah sebagai dasar akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujarnya.

Rapat paripurna kemudian ditutup dengan foto bersama, antara Wabup dan unsur Pimpinan serta Anggota DPRD Mahulu yang hadir. (Prokopim/aim)

Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *