BALIKPAPAN – Wakil Bupati Mahakam Ulu (Mahulu) Drs. Yohanes Avun, M.Si., membuka secara resmi Workshop penguatan pemahaman tentang kewajiban Perpajakan bagi bendahara Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan rekonsiliasi Daftar Transaksi Harian (DTH) Rekapitulasi Transaksi Harian (RTH) Semester II Tahun 2023 dan DTH – RTH Semester I Tahun 2024 di Novotel Balikpapan. Selasa (23/07/24)

Workshop yang diselenggarakan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mahulu berlangsung mulai dari Selasa 23 Juli hingga Rabu 25 Juli menghadirkan narasumber utama Kepala Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tenggarong Wahyu Kristianto dan tim KPP Pratama Tenggarong dan diikuti seluruh bendahara SKPD di lingkungan Pemkab Mahulu.

Dalam sambutan Bupati Mahulu Dr. Bonifasius Belawan Geh, S.H., M.E., yang disampaikan Wabup Drs. Yohanes Avun, M.Si., mengatakan, Pemerintah Daerah memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan daerah dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektifitas tata Kelola Pemerintahan, agar dapat berjalan dengan baik sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Berdasarkan hal tersebut, Saya menyampaikan apresiasi Kepada Tim dari KPP Pratama Tenggarong karena selalu mendukung dan mendampingi Pemkab Mahulu melalui workshop yang dilakukan agar dalam penyampaian penyetoran maupun pemotongan pajak dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ada,” kata Wabup.

Lebih lanjut, Wakil Bupati Drs. Yohanes Avun, M.Si., menegaskan bahwa Workshop Penguatan Pemahaman Tentang Kewajiban Perpajakan Bagi Bendahara SKPD dan Rekonsiliasi DTH-RTH merupakan komitmen bersama antara Pemkab Mahulu dan KPP Pratama Tenggarong dalam mendukung fungsi layanan pemerintah kepada masyarakat agar berjalan lancar dan berakuntabilitas.

“Mengingat akan pentingnya workshop dalam mendukung penatausahaan keuangan daerah saya instruksikan kepada setiap bendahara SKPD agar selalu cepat tanggap ketika diminta data pajak oleh BPKAD. Hal ini penting agar penerbitan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) tidak terlambat. Saya masih melihat ada beberapa SKPD yang lamban dalam memberikan data laporan pajaknya,” tutur Wabup.

Di akhir sambutan Wabup Drs. Yohanes Avun,M.Si menuturkan, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan 8 Republik Indonesia Nomor 233/PMK.07/2020, salah satu syarat penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) adalah diterbitkannya Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) Pajak Pusat atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). BAR tersebut diterbitkan setelah dilakukan rekonsiliasi bersama antara Pemda, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dan KPP.

“Rekonsiliasi ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian jumlah pajak yang disetor dengan jumlah pajak yang dipungut/dipotong maupun jumlah pajak yang telah tercatat di Rekening Kas Negara. Oleh karena itu, saya instruksikan kepada setiap Bendahara SKPD untuk melakukan pencatatan dan pelaporan pajak dengan benar dan tepat waktu. Menyimpan bukti pemotongan/pemungutan pajak dengan baik.Dan selalu berkoordinasi dengan BPKAD dan Tim KPP Pratama dalam proses rekonsiliasi DTH-RTH,” harap Wabup. (Prokopim/len)

Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *