UJOH BILANG – Wakil Bupati Mahakam Ulu (Mahulu) Drs. Yohanes Avun, M.Si membuka Rapat Koordinasi Intensifikasi dan Ekstensifikasi sumber-sumber Pendapatan Daerah bertempat di ruang rapat Bappelitbangda. Kamis (20/07/23)

Rakor yang juga membahas draf Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta draft Perjanjian Kerja Sama (PKS) Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah antara DJP, DJPK dan Pemkab Mahulu. Kegiatan ini turut dihadiri Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan dan Rakyat (Asisten I) Drg. Agustinus Teguh Santoso, M.Adm., Kes., Plt. Kepala Bapenda Lusiana Hiroh, S.Pd., M.Pd., Kepala OPD di lingkungan Pemkab Mahulu dan Perwakilan BPD Kaltimtara. 

Dalam sambutan Bupati Bonifasius Belawan Geh, S.H., M.E yang dibacakan Wabup Drs. Yohanes Avun, M.Si mengatakan, Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan salah satu modal keberhasilan dalam mencapai tujuan pembangunan daerah. Hal ini dikarenakan PAD menentukan kapasitas pemerintah daerah dalam menjalankan fungsinya yakni pemberian pelayanan yang prima kepada masyarakat.

“Untuk mencapai tujuan tersebut, pemerintah melalui Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menetapkan pajak dan retribusi daerah yang sesuai kemampuan serta sumber lain yang sah, dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan serta melibatkan peran serta masyarakat, dengan harapan bahwa pemerintah daerah dapat mengurangi ketergantungan terhadap pemerintah pusat melalui peningkatan PAD,” kata Wabup. 

Lebih lanjut Drs. Yohanes Avun, M.Si menyampaikan, Pemkab Mahulu telah mengeluarkan kebijakan mengenai perpajakan daerah, diantaranya dengan menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pajak Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 2 Tahun 2018 tentang Retribusi Daerah yang kembali diperkuat dengan Surat Keputusan Bupati dengan Nomor 900.910/K.1/2023 tentang Perencanaan Pengelolaan Pajak Daerah di Kabupaten Mahulu.

“Dengan adanya regulasi hukum mengenai pengenaan pajak dan retribusi daerah ini, maka diharapkan dapat mendorong Bapenda beserta Tim Intensifikasi Dan Ekstensifikasi untuk terus berupaya mengoptimalkan peningkatan PAD, khususnya yang berasal dari pajak daerah dan retribusi daerah,” terang Wabup. 

Lanjut Wabup menjelaskan, Pentingnya Rakor Tim Intensifikasi dan Ekstensifikasi sebagai bahan evaluasi bagi seluruh anggota Tim untuk melihat sejauh mana capaian yang telah diperoleh sesuai dengan tupoksi masing – masing berdasarkan Rapat Koordinasi sebelumnya yang dilaksanakan pada tanggal 28 September tahun 2022 lalu.

Selain sebagai bahan evaluasi, Rakor ini harus menjadi ruang diskusi dan koordinasi bagi seluruh anggota tim, khususnya dalam mencari solusi peningkatan partisipasi publik untuk mengangkat serta mengoptimalkan sumber – sumber pendapatan daerah Kabupaten Mahulu berdasarkan potensi – potensi yang kita miliki.

“Sebagai Leading Sector saya menginstruksikan agar Bapenda beserta seluruh Tim Intensifikasi dan Ekstensifikasi untuk meningkatkan layanan jemput bola dalam rangka pemenuhan layanan yang prima kepada masyarakat dan pelaku  pajak, sekaligus dapat diselingi dengan sosialisasi terkait komponen pajak daerah dan retribusi daerah secara komprehensif kepada masyarakat secara santun dan humanis.

Oleh karena itu, Saya sangat mengharapkan kerjasama dari semua pihak agar dapat mendukung semaksimal mungkin kegiatan ini, utamanya dalam memperkuat pelayanan yang prima terhadap masyarakat, khususnya dalam pelayanan pajak yang semakin baik, santun, terbuka dan transparan,” tutur Wabup. (Prokopim/len)

 

Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *