UJOH BILANG – Wakil Bupati  Mahakam Ulu (Mahulu) Drs. Yohanes Avun M.Si mengajak PNS dan TNP agar terus meningkatkan kedisiplinan kerja setelah cuti libur Natal dan Tahun Baru sesuai dengan Surat Edaran Menpan RB Nomor 26 Tahun 2021. Hal ini disampaikan Wabup usai melaksanakan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke sejumlah Kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Mahulu,

“Dari pantauan sidak dan silaturahmi hari ini, tingkat kehadiran PNS/TNP diatas 80%, yang tidak hadir ada keterangan izin atau sakit,” Jelas Wabup.

Ditambahkan Wabup, Mengharapkan  kedepan disiplin dan kinerja pegawai ini semakin meningkat dengan semakin kompleksnya tuntutan pelayanan dan pekerjaan yg mesti dilaksanakan dengan cepat dan terukur,”jelas Wabup

Wabup juga mengatakan bagi yang tidak hadir tanpa keterangan agar dapat diberikan sanksi.” Terhadap Surat Edaran Menteri PAN dan RB  Republik Indonesia dan Surat Edaran Sekretariat Daerah Kabupaten Mahulu dan bagi yang tidak hadir atau tidak  masuk kerja tanpa keterangan diberikan sanksi sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku,” tegasnya

Wabup juga menambahkan bahwa pemberian sanksi tersebut berlandaskan ketentuan yang telah ditetapkan pada Surat Edaran yang menetapkan bahwa, seluruh PNS dan TNP wajib hadir di kantornya masing-masing pada tanggal 3 Januari.

“terhadap cuti setelah Nataru, sebenarnya tidak ada libur atau cuti, kecuali pas tanggal merah di hari natal, minggu dan sabtu tanggal 1 dan 2 januari 2022. Karena tidak ada libur kepada PNS dan TNP, iya di himbau supaya bekerja seperti biasa, karena tugas awal tahun sudah menanti” ucapnya.

Hadir Mendampingi Wabup Dalam Sidak, Sekda Mahulu Dr. Stephanus Madang, S.Sos,MM,  Asisten bidang Pemerintahan dan Kesra, Ir. Dodit Agus Riyono, MP, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan E Tek.hen Yohanes,S.Pd, Inspektur Inspektorat  Budi Gunarjo Ompusunggu, SE,AK,MM,CA,AAP, Kepala Dinas Trantibum S. Lawing Nilas, S.Pd, serta Kepala Bidang Pendidikan dan Pelatihan, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan, Bira Tanyet, S.Kom. (Prokopim/td/Nha)

 

Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *