UJOH BILANG – Wakil Bupati Mahakam Ulu (Mahulu) Drs. Y. Juan Jenau mengahadiri rapat paripurna IV Masa Sidang II Tahun 2020 dengan agenda Pandangan Umum (PU) Fraksi Terhadap Nota Pengantar Ranperda Inisiatif Pemerintahan Tentang Perubahan Atas Perda No 14 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Mahulu Tiopilus Hanye, S.AB M.Si, yang dihadiri Anggota DPRD Kabupaten Mahulu, berjalan lancar di ruang Rapat Bapelitbangda Mahulu.Jumat (05/06).

Fraksi PKB, Uling .S,PD menyampaikan pandangan fraksi

Dalam Pemandangan umum Fraksi DPRD Mahulu terhadap Ranperda Inisiatif Pemerintah, untuk Padangan Fraksi Gerindra yang dibacakan oleh Kerawing Lawing.AMK, menyampaikan Urgensi terhadap Rancangan Peraturan Daerah ini dipandang perlu karena terdapat ketentuan Peraturan yang lebih tinggi untuk membentuk badan tersebut;

Fraksi PDIP Vedelis Tekwan kuway.A,Md menuturkan setelah melakukan penelusuran terhadap regulasi dan aturan yang terkait dengan pembentukan OPD baru dan peningkatan status bagi 2 OPD lainnya adalah Bagian Pengelola Pebatasan Negara ditingkatkan statusnya menjadi Badan, Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik juga di naikan statusnya menjadi badan dengan dasar kebijakan yang sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Fraksi PKB, Uling .S,Pd menyampaikan pandangan fraksinya pada prinsipnya setuju namun Urgensi terhadap pembentukan ketiga Badan tersebut, hanya satu saja yang memiliki urgensi yang tinggi dalam pengesahan Ranperda di luar Propemperda. Karena hanya satu Perangkat Daerah saja yang termasuk dalam kriteria Darurat Nasional Pandemi Covid-19;

Sedangkan Dalmasius ,SH.,M.H menyampaikan padangan Fraksi Partai Golkar dan Demokrat dalam Pandangan Umumnya, memberikan dukungan dan apresiasi yang setinggi-tingginya atas usaha Pemerintah Daerah untuk mengesahkan Ranperda ini.(HMS7/td)

Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *