Ujoh Bilang – Bupati Mahakam Ulu (Mahulu), Dr. Bonifasius Belawan Geh, S.H.,M.E., yang dalam hal ini diwakili oleh Wakil Bupati (Wabup) Mahulu, Drs. Yohanes Avun, M.Si., secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Tata Cara Pengadaan Langsung Secara Elektronik Bagi Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA), dan Pejabat Pengadaan (PP), di Ballroom Kantor Bupati Lt.3. Kamis (18/09/25)

Ujoh Bilang – Bupati Mahakam Ulu (Mahulu), Dr. Bonifasius Belawan Geh, S.H.,M.E., yang dalam hal ini diwakili oleh Wakil Bupati (Wabup) Mahulu, Drs. Yohanes Avun, M.Si., secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Tata Cara Pengadaan Langsung Secara Elektronik Bagi Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA), dan Pejabat Pengadaan (PP), di Ballroom Kantor Bupati Lt.3. Kamis (18/09/25)

Kegiatan ini diselenggarakan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 serta Surat Edaran LKPP Nomor 1 Tahun 2025, yang menekankan penguatan tata kelola pengadaan barang/jasa pemerintah yang lebih transparan, cepat, efisien, dan akuntabel.

Turut Hadir dalam kegiatan ini Sekretaris Daerah Mahulu, Dr. Stephanus Madang, S.Sos., M.M., Plt. Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Wenefrida Kayang, S.Sos., M.Si., Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Linge Bahalan, S.E., M.E., dan Kepala OPD di Lingkungan Pemkab Mahulu.

Dalam sambutan Bupati Mahulu yang dibacakan langsung oleh Wabup Yohanes Avun menegaskan bahwa pengadaan barang dan jasa pemerintah adalah amanah besar yang harus dijalankan dengan penuh integritas demi sebesar-besarnya manfaat bagi masyarakat.

“Dengan mekanisme elektronik, kita tidak hanya mengikuti perkembangan teknologi, tetapi juga menutup ruang bagi praktik-praktik yang tidak sesuai aturan. Inilah ikhtiar kita membangun birokrasi yang bersih, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme,” tegasnya.

Ia menekankan juga bahwa secanggih apapun regulasi, keberhasilannya tetap bergantung pada pelaksana di lapangan. PA/KPA, PPK, dan Pejabat Pengadaan disebut sebagai garda terdepan dalam memastikan sistem berjalan efektif dan sesuai aturan.

Tentu perubahan menuju sistem elektronik membawa tantangan, mulai dari adaptasi teknis hingga resistensi di lapangan. Namun, dibalik itu terdapat peluang besar berupa proses yang lebih terbuka, cepat, efisien, serta memberi akses luas bagi pelaku usaha lokal.

Lanjut Wabup juga mendorong agar pengadaan langsung berbasis elektronik dapat menjadi pintu masuk bagi pelaku usaha kecil dan menengah di Mahulu.

“Mari kita manfaatkan sistem ini untuk mendukung UMKM lokal. Dengan begitu, roda perekonomian daerah akan berputar lebih cepat dan lebih merata,” ujarnya.

Yohanes Avun kemudian mengajak seluruh peserta untuk tidak ragu bertanya dan berdiskusi dalam sosialisasi ini, agar tidak terjadi kesalahan dalam penerapan di kemudian hari. Ia menekankan pentingnya membangun budaya integritas, bekerja dengan hati nurani, serta mengedepankan prinsip transparansi dalam setiap proses pengadaan.

“Besar harapan agar seluruh peserta dapat menyerap materi secara maksimal, sebab penerapan pengadaan elektronik merupakan langkah penting dalam memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah,”tutupnya.

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Linge Bahalan melaporkan bahwa Sosialisasi Pengadaan Langsung pada Barang/Jasa Pemerintah melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik di lingkungan Pemkab Mahulu dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah meliputi PA/KPA, PPK, PPTK dan Pelaku Pengadaan Barang/Jasa.

“Kegiatan ini dalam rangka mewujudkan tata kelola pengadaan barang/jasa yang transparan, akuntabel, efisien, serta sesuai dengan prinsip-prinsip pengadaan pemerintah. Dengan demikian Badan Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Mahulu menyelenggarakan Sosialisasi ini melalui SPSE,” jelasnya.

Kabag PBJ menyebutkan bahwa dengan adanya perubahan regulasi melalui Perpres 46 Tahun 2025 yang diperjelas dengan surat Edaran LKPP Nomor 1 Tahun 2025, maka arah pengadaan barang/jasa pemerintah semakin tegas menuju pemanfaatan penuh sistem elektronik, khususnya melalui e-Katalog dan e-Purchasing.

Selain itu Pengadaan Langsung secara elektronik diwajibkan oleh Pasal 38 ayat (8) dalam Perpres 46 Tahun 2025, yang menyatakan bahwa Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa lainnya dengan metode Pengadaan Langsung (diatas 50 juta), serta Pasal 41 Ayat (7) berbunyi Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konsultasi dengan metode pemilihan penyedia melalui pengadaan langsung, penunjukan langsung dan seleksi wajib menggunakan aplikasi sistem pengadaan elektronik dengan fitur transaksional.

“Bagi Pemkab Mahulu, implementasi kebijakan ini bukan sekedar kewajiban, tetapi juga peluang untuk memperkuat tata kelola pengadaan yang lebih transparan, akuntabel, efisien, serta berpihak pada produk dalam negeri dan UMK/Koperasi lokal. Untuk itu dibutuhkan komitmen PA/KPA, PPK dan seluruh pelaku pengadaan untuk optimis bahwa pengadaan barang/jasa di Mahulu dapat berjalan sesuai prinsip yang terbuka, bersaing, adil dan akuntabel sehingga sejalan dengan arah pembangunan daerah dan mendukung kesejahteraan masyarakat,”terangnya.(Prokopim/vta)

 

Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *