UJOH BILANG – Dalam rangka singkronisasi kebijakan Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat yang telah disesuaikan dengan kondisi serta karakteristik masing-masing daerah dituangkan dalam kebijakan umum anggaran (KUA) dan rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang disepakati bersama dengan DPRD Mahakam Ulu sebagai dasar dalam penyusunan Rancangan Peraturan tentang APBD Tahun Anggaran 2020.
Hal ini disampaikan oleh Bupati Mahakam Ulu (Mahulu) Bonifasius Belawan Geh, SH saat menghadiri Rapat Penandatangan Nota Kesepakatan KUA dan Rancangan PPAS TA 2020 dan KUA Rancangan PPAS Perubahan TA.2019. Selasa (12/08/19),
“Pemerintah dan DPRD Kabupaten Mahakam Ulu telah tercapai, hal ini ditandai dengan ditandatanganinya nota kesepakatan KUA PPAS tahun 2020 oleh pemerintah daerah dan unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Mahakam Ulu,”ujarnya
Dalam ksesmpatan itu juga Bupati menyampaikan rencana pembangunan tahun 2020 merupakan rencana pembangunan tahun pembulatan bagi pemerintah Kabupaten yang di susun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) tahun 2016-2021.
“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa RPJMD Kabupaten Mahakam Ulu disusun dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah pada tahun 2016 dan pada tahun anggaran 2018 RPJMD Kabupaten telah direvisi yang dituangkan kedalam Peraturan Daerah Kabupaten nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah nomor 11 tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten,”lanjutnya
Diakhir sambutannya, Bupati Mahulu tidak lupa mengucapkan terima kasih kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD atas pelaksanaan tugas pokok dan fungsi, baik dalam perencanaan dan penyusunan anggaran sampai ke pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan di berbagai sektor.(HMS7)
Tidak Ada Komentar