Ujoh Bilang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mahakam Ulu (Mahulu), melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Mahulu, Dr. Stephanus Madang, S.Sos., M.M., menggelar rapat penyampaian hasil kesepakatan akhir Tim Khusus Pemkab Mahulu terkait Penyerahan 40 Sertifikat Hak Milik (SHM) dari Masyarakat ke Pihak Perusahaan dalam penyelesaian sengketa lahan antara masyarakat Kampung Tri Pariq Makmur/Wana Pariq dan PT Setia Agro Abadi (SAA). Rapat berlangsung pada Kamis (04/12/2025) di Cafetaria Lantai 1 Kantor Bupati Mahulu.

Dalam arahannya, Sekda menyampaikan apresiasi atas tuntasnya proses penyelesaian sengketa lahan yang telah berjalan cukup panjang. Ia menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama seluruh pihak yang menjunjung tinggi semangat musyawarah untuk mufakat.

“Atas nama Pemerintah Daerah, Bupati dan Wakil Bupati Mahulu, saya menyampaikan apresiasi dan bangga kepada semua pihak—tim Pemkab Mahulu, unsur masyarakat, serta PT SAA. Permasalahan ini dapat selesai dengan baik dan sesuai harapan kita semua,” ungkap Sekda.

Lebih lanjut, Sekda menekankan bahwa penyelesaian ini tidak mengenal istilah kalah atau menang, melainkan mencari solusi terbaik yang dapat diterima bersama.

“Dalam konteks ini tidak ada yang kalah dan menang. Yang ada adalah penyelesaian dan solusi yang dapat diterima masing-masing pihak. Perusahaan jaya, perusahaan kaya, masyarakat sejahtera—itu tujuan utama kita,” tegasnya.

Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, drg. Agustinus Teguh Santoso, M.Adm.,Kes., menilai keberhasilan penyelesaian sengketa ini dapat menjadi contoh penanganan kasus serupa di kemudian hari.

“Ini contoh baik yang bisa ditiru dalam penyelesaian permasalahan selanjutnya, agar tuntas. Dengan demikian perusahaan maupun masyarakat dapat kembali menjalankan aktivitas seperti biasa, masing-masing tenang dalam pengelolaan lahannya,” ujarnya.

Rapat tersebut turut dihadiri Legal Manager PT SAA, unsur Polres Mahulu, unsur TNI, aparat kampung dari tiga kampung, serta perwakilan masyarakat dan kuasa hukum dari masing-masing pihak. (Prokopim/aim)

Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *