Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengapresiasi kinerja Pemkab Mahulu melalui Laporan Penyelenggaran Pemerintah Daerah (LPPD) Tahun 2018.


JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengapresiasi kinerja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mahakam Ulu (Mahulu) yang berusia dibawah 10 tahun namun telah memperilahatkan kinerja tinggi atas Laporan Penyelenggaran Pemerintah Daerah (LPPD) tahun 2018.

“Kami berikan apresiasi kepada Pemkab Mahulu dan sebagai pembina Wilayah Kaltim juga saya melihat Mahulu tidak banyak terdapat kinerja-kinerja yang data dukungnya tidak terlaporkan, dan sampai saat ini  banyak Kabupaten/Kota yang telah berusia di atas 10 tahun memilik kinerja masuk kategori sedang.”katanya.

Hal ini disampaikan Direktur Peningkatan Kepasitas Dearah dan  Evaluasi Kinerja melalui Kepala Seksi Evaluasi Kinerja Wilayah 1A Kalimatan Perlin Jumanti Siahaan, SE., M.Si usai menyerahkan penghargaan yang di terima langsung oleh Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Mahulu Drs. Gede Yusa,SH di ruang Rapat Gedung H Kementrian Dalam Negeri RI. Senin (16/11/2020).

Menurut Perlin Jumanti Siahaan, SE., M.Si, Kabupaten Mahakam Ulu yang baru berusia 7 tahun dan merupakan Daerah Otonomi Penuh/Mandiri mampu membuktikan kinerja Pemerintah melalui prestasi yang di raih.

Menurutnya juga, salah satu bentuk keseriusan Pemkab Mahulu dalam melaporkan penyelenggaraan pemerintahan dengan mengikuti pelatihan – pelatihan yang telah di selenggarakan Mendagri.

“Perwakilan Mahulu sudah beberapa kali mengikuti pelatihan yang kita lakukan di Jakarta, perihal ini menjadi catatan kepada kita bahwa Pemkab Mahulu memiliki keseriusan yang cukup baik di dalam menyikapi bagaimana laporan penyelenggaraan pemerintahan tersebut harus di laporkan kepada pemerintah,”jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Dr. Stephanus Madang,S.Sos,MM menyampaikan apresiasi dan terimakasih. “Dari fungsi pembinaan kami sangat berterimakasih atas arahan Bapak tadi mudah-mudahan ini bisa menjadi pedoman kami di kabupaten untuk lebih baik lagi kedepan dalam melaporkan LPPD 2020,”ungkap Sekda.

Kabag Pemerintahan setkab Mahulu melalui Kasubbag Otonomi dan Kerjasama Daerah Yusrinda Prababeni, S.IP mengatakan , penghargaan LPPD diberikan atas hasil evaluasi yang dilakukan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, dalam rangka penilaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Dimana Penyampaian LPPD menurut  Amanat UU 23/2014 diserahkan paling lambat 3 (Tiga) bulan setelah berakhirnya anggaran. Sehingga LPPD Tahun 2018 disusun pada awal tahun 2019, diserahkan pada 31 Maret 2019.

“Di evaluasi oleh Tim Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EKPPD) pada Bulan Agustus, dimana hasilnya kemudian di compare dengan hasil evaluasi LPPD se-Indonesia, sehingga hasilnya baru keluar pada tahun 2020” jelasnya.

Dan untuk LPPD Tahun 2019, telah disusun pada awal Tahun 2020 tadi dan telah di lakukan evaluasi pada Bulan Agustus 2020 lalu oleh Tim Evaluasi Tingkat Provinsi dan Tim Evaluasi Tingkat Nasional. ”Hasilnya masih belum, kemungkinan diumumkan pada Tahun 2021,”tambahnya.(HMS11/td)

Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *