UJOH BILANG – Dalam Tata Kepemerintahan yang baik (Good Governance), disamping adanya pemerintahan yang baik dibutuhkan juga masyarakat yang memahami dan mengerti bagaimana seharusnya pengelola terhadap informasi yang diberikan.
Hal ini disampaikan Wakil Bupati Mahakam Ulu (Mahulu) Drs. Yohanes Avun, M.Si, saat Membuka Sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), di Ruang Rapat Bappelitbangda, Kamis (27/7).
“Konsep Good Public sebagai masyarakat yang peduli dengan pemerintahan melalui kontrol terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan kemasyarakatan agar berjalan tertib, lancar tanpa penyimpangan dan penyalahgunaan dalam pelaksanaannya,” kata Wabup.
Wabup menambahkan, Good Public atau masyarakat yang baik sangat berperan dalam pencapaian keberhasilan pembangunan, peran tersebut sangat dipengaruhi oleh improvisasi dan inisiasi dari masyarakat dalam menjaga informasi yang didapatkan, sehingga kepentingan dan kebutuhan terhadap informasi yang diberikan akan sejalan dengan apa yang dicita-citakan.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, saya ingin menyampaikan beberapa hal yang menjadi pokok perhatian kita bersama Pertama, Kegiatan ini merupakan komitmen kita bersama dalam mewujudkan Kabupaten Mahulu yang informatif.
“Dengan membuka akses publik terhadap data dan informasi diharapkan seluruh Perangkat Daerah akan termotivasi untuk bertanggung jawab sehingga dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat atas akses informasi publik secara cepat, efisien, dan efektif,” ucapnya.
Wabup melanjutkan Kedua, dengan keterbukaan informasi diharapkan menjadi spirit demokratisasi yang menawarkan kebebasan sekaligus tanggung jawab secara bersamaan. Keterbukaan informasi di satu sisi harus mendorong akses publik terhadap informasi secara luas.
“Sementara di sisi yang lain, keterbukaan informasi juga sekaligus dapat membantu memberikan pilihan langkah yang jelas bagi pemerintah dalam mengambil suatu kebijakan secara strategis,” ungkap Wabup.
Terakhir Wabup berharap melalui penyelenggaraan kegiatan ini, dapat menjadi momentum untuk menyatukan langkah, meningkatkan kerjasama dalam upaya memperkuat komitmen dengan langkah-langkah pengelolaan dan pelayanan informasi publik di masing-masing unit kerja sehingga pelayanan informasi dan penyediaan jenis-jenis informasi sesuai undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dapat diselenggarakan dengan baik.
“Oleh karena itu diharapkan kepada Perangkat Daerah yang belum membentuk PPID untuk segera membentuk dan melakukan koordinasi dengan Dinas Kominfostandi untuk menetapkan daftar informasi publik.” tegas Wabup.(Prokopim/aim)
Tidak Ada Komentar