Press Release : UJOH BILANG – Sebagai tindak lanjut Rapat Teknis Percepatan Penetapan dan Penegasan Batas Kampung di Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu), Selasa 30 Juli 2024 yang lalu.  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mahulu yang dipimpin oleh Sekda Dr. Stephanus Madang, S.Sos., M.M., mengikuti Rapat Harmonisasi Rancangan Perbup Penetapan dan Penegasan Batas Kampung Di Kabupaten Mahulu, di Ruang Rapat Kantor Bupati Lantai 3, Selasa 06 Agustus 2024.

Rapat yang juga digelar secara virtual (zoom meeting) ini bersama pihak Kanwil Kemenkumham Kaltim, yang diikuti oleh Bagian Hukum dan Perundang-undangan Fransiska W., Camat Long Apari, Camat Long Pahangai, Camat Long Bagun dan anggota Tim Penetapan dan Penegasan Batas Kampung di Kabupaten Mahulu.

Dalam kesempatan ini Sekda menyampaikan pesan Bupati Mahulu Dr. Bonifasius Belawan Geh, S.H., M.E., bahwa dalam penetapan batas kampung ini, pada bulan Agustus sudah menjadi batas akhir, dan harus diterbitkan Perbupnya.

“Dalam artian momentum untuk Perbup ini, kami dorong percepatan yang sudah memenuhi normatif kaidah hukum dan aturan lainnya. Harapan Bupati Mahulu pada saat peringatan 17 Agustus 2024, Perbup ini bisa kami serahkan secara seremonial, kepada masing-masing Kampung yang tersebar di 5 ( Lima) Kecamatan dan 50 ( Lima puluh ) Kampung,” ungkap Sekda.

Jadi tambah Sekda, mohon maaf apabila sifatnya mendesak dalam mendorong pihak Kanwil Kemenkumham Kaltim bisa membantu dalam percepatan, namun tidak melewati aturan hukum yang berlaku.

Dalam rapat ini banyak berdiskusi tentang, tata bahasa isi Perbup, penegasan batas wilayah antar wilayah provinsi, kabupaten, kota yang berbatasan langsung dengan kampung, dan penegasan titik batas wilayah antar kampung di wilayah kampung Kabupaten Mahulu.

Rapat diakhiri dengan pemaparan hasil harmonisasi oleh Tim Perancang Kanwil Kemenkumham Kaltim terkait saran-saran maupun masukan yang disampaikan oleh JFT Perancang Siska, Edy, Ervan dan Maria dari Kanwil Kemenkumham Kaltim. Sebelum rapat berakhir, dilaksanakan diskusi penyampaian tanggapan dari perangkat daerah terhadap hasil harmonisasi (Prokopim/aim)

Contact : 

Prokopim Sekretariat Daerah Kabupaten Mahakam Ulu

Email : humpro@mahakamulukab.go.id

Website : prokopim.mahakamulukab.go.id

Instagram : @pemkab_mahulu 

Facebook : @Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu

 

Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *