Samarinda — Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu), Dr. Stephanus Madang, S.Sos., M.M., menghadiri kegiatan Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) BPK dan Penyelesaian Ganti Kerugian Daerah Semester II Tahun 2025 yang digelar oleh BPK RI Perwakilan Kalimantan Timur (Kaltim), berlangsung di Auditorium Nusantara Lt.2 Kantor BPK Kaltim, Jalan M. Yamin, Samarinda. Rabu (10/12/2025)

Samarinda — Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu), Dr. Stephanus Madang, S.Sos., M.M., menghadiri kegiatan Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) BPK dan Penyelesaian Ganti Kerugian Daerah Semester II Tahun 2025 yang digelar oleh BPK RI Perwakilan Kalimantan Timur (Kaltim), berlangsung di Auditorium Nusantara Lt.2 Kantor BPK Kaltim, Jalan M. Yamin, Samarinda. Rabu (10/12/2025)

Hadir dalam kegiatan ini Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kaltim, Mochammad Suharyanto, S.E., M.M., Ak., CSCU, CA, CSFA, ACPA, ACPA, Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Dra. Sri Wahyuni, MPP., dan Sekda Kabupaten/Kota se Kaltim, Inspektur Inspektorat Kabupaten/Kota serta OPD terkait. 

Agenda pemantauan ini merupakan bagian dari mekanisme resmi BPK untuk menilai progres penanganan rekomendasi hasil pemeriksaan serta memastikan penyelesaian ganti kerugian daerah berjalan sesuai ketentuan. Kehadiran Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu sekaligus menjadi bentuk kesiapan dalam menyampaikan data, dokumen pendukung, dan laporan tindak lanjut yang diperlukan.

Pada kesempatan tersebut, Sekda Mahulu bersama perangkat daerah melakukan koordinasi teknis terkait pemenuhan rekomendasi, penyelarasan dokumen tindak lanjut, hingga proses penyelesaian ganti kerugian daerah pada semester berjalan. Langkah ini penting guna memperkuat ketertiban administrasi dan mempercepat penyelesaian kewajiban pemerintah daerah.

Partisipasi Pemkab Mahulu dalam kegiatan ini menegaskan keseriusan pemerintah daerah untuk terus meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan pemerintahan, serta memastikan setiap rekomendasi BPK ditindaklanjuti secara tepat, profesional, dan sesuai amanat regulasi. (Prokopim/tha)

Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *