SAMARINDA – Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) H. Isran Noor Menunjuk Sekretaris Daerah Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) DR. Stephanus Madang, S.Sos.,M.Si sebgai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Mahulu melalui surat Gubernur Kaltim Nomor: 130/0593/B.PPOD.III, tanggal 16 Februari 2021 Perihal Penugasan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Daerah.
Penjukan tersebut Merujuk pula pada Surat Menteri Dalam Negeri 120/738/OTDA tanggal 03 Februari 2021, perihal penugasan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Daerah.
Dalam sambutannya Plh Bupati Dr. Stephanus, S.Sos.,MM mengatakan Setelah mengikuti perkembangan beberapa hari terakhir, pelantikan Bupati dan Wakil Bupati ditunda pelaksanaannya hingga akhir Februari 2021 atau diperkiraan sekitar tanggal 26 Februari 2021.
“Adapun alasan ditundanya pelantikan ke akhir bulan disebabkan oleh keinginan Pemerintah Pusat untuk mewujudkan pelantikan secara serentak dengan menunggu daerah lain yang sedang bersengketa” kata Plh Bupati.
Lanjutnya, dari hasil pemilihan umum kepala daerah, untuk wilayah Kalimantan Timur terdapat 6 (enam) Kabupaten/Kota tidak ada sengketa/gugatan ke Mahkamah Konstitusi, sedangkan 3 (tiga) Kabupaten/kota masih ada sengketa/gugatan di Mahkamah Konstitusi yang pada saat ini masih menunggu hasil putusan sidang.
“Pelantikan secara serentak direncanakan dilakukan Bersama 207 daerah lainnya yang juga masa jabatan Bupatinya berakhir di Bulan Februari 2021,” beber Plh Bupati.
Plh Bupati mengungkapkan untuk mengantisipasi kekosongan kepemimpinan bagi kepala daerah yang masa jabatannya berakhir tanggal 17 Februari 2021, “maka Sekretaris Daerah akan diberi tugas sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati melalui surat yang dikeluarkan Gubernur,” ungkapnya. (HMS)
Tidak Ada Komentar