Samarinda – Mewakili Bupati Mahakam Ulu (Mahulu), Angela Idang Belawan, Sekretaris Daerah (Sekda) Mahulu, Dr. Stephanus Madang, S.Sos., M.M., secara resmi membuka Kegiatan Rekonsiliasi DTH-RTH Pajak Semester I Tahun 2025, yang dilaksanakan di Ballroom Hotel Senyiur Lt.2 Samarinda. (22/10/25)

Kegiatan yang difasilitasi Badan Pengelolaan Keuangan Daerah dan Aset Daerah (BPKAD) Mahulu ini, diikuti oleh Bendahara Pengeluaran, operator Pajak, dan Pejabat keuangan dari seluruh perangkat daerah, sebagai langkah strategis Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu dalam memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan integritas tata kelola keuangan daerah yang bersih dan berdaya saing.

Dalam acara ini, turut hadir Kepala KPP Pratama Tenggarong, Wahyu Kristianto beserta Narasumber Thomas Agung Notonugroho, Syakur Alwi Hidayat, Arief Laksana, dan Yudha Putra Pratama, Serta Kepala Disdikbud Mahulu, Samson Batang, S.Sos., M.Si., Kabid Perbendaharaan BPKAD Maria Vianney, S.Pd., MA., Kabag Umum Setkab Mahulu Fahrial Anshori, S.E.

Dalam sambutan Bupati Mahulu Angela Idang Belawan yang dibacakan Sekda Mahulu menyampaikan bahwa kegiatan rekonsiliasi pajak bukan sekadar agenda rutin administrasi, tetapi upaya strategis untuk memperkuat akuntabilitas dan kepercayaan publik terhadap tata kelola keuangan daerah yang transparan, tertib, dan berintegritas.

“Rekonsiliasi pajak merupakan bagian krusial dari siklus pengelolaan keuangan daerah. Ketidaktepatan dalam penghitungan pajak bukan hanya berisiko menimbulkan sanksi administratif, tetapi juga dapat mempengaruhi kepercayaan publik terhadap kredibilitas laporan keuangan pemerintah daerah,” ujarnya.

Lebih lanjut, Stephanus Madang menjelaskan bahwa kegiatan rekonsiliasi berfungsi sebagai mekanisme korektif dan preventif untuk memastikan seluruh proses pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak berjalan sesuai dengan prinsip akuntabilitas.

Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu menempuh berbagai langkah konkret, termasuk memperkuat koordinasi antara bendahara, operator, dan BPKAD sebagai simpul konsolidasi data fiskal daerah.

“Melalui penguatan kapasitas aparatur pengelola pajak, setiap bendahara dan operator diharapkan mampu memahami tata cara pencatatan serta penyetoran pajak sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Stephanus Madang juga menekankan pentingnya menumbuhkan budaya disiplin fiskal di lingkungan pemerintah daerah.

“Disiplin fiskal bukan sekadar tanggung jawab teknis, tetapi merupakan bukti nyata integritas aparatur dalam mengelola keuangan publik,” tegas Sekda.

Menurutnya, kegiatan ini selaras dengan semangat visi “Mahulu Melaju: Maju, Merata, Berkelanjutan”, terutama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang kolaboratif, profesional, dan berintegritas.

Menutup sambutan, Sekda Stephanus Madang menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta rekonsiliasi dan jajaran perangkat daerah atas kerja keras dan dedikasi dalam menjaga tertib administrasi perpajakan.

“Kegiatan ini jangan dianggap sekadar rutinitas, tetapi sebagai wujud komitmen bersama dalam membangun pemerintah daerah yang kredibel dan berdaya saing,” pungkasnya.

Dalam Kesempatan ini juga laporan kegiatan yang disampaikan oleh Kabid Perbendaharaan Maria Vianney,S.Pd.,MA yang mewakili Plt. Kepala BPKAD Sudarno, S.H., menyampaikan tujuan kegiatan ini untuk meningkatkan pemahaman teknis dalam pengelolaan pajak agar antara perencanaan, penganggaran, penatausahaan, dan pengawasan dapat berjalan selaras demi efisiensi dan efektivitas tata kelola pemerintahan.

Rekonsiliasi ini memiliki peran strategis dalam penyusunan laporan keuangan yang akurat dan akuntabel. Proses ini berfungsi untuk meminimalisasi perbedaan pencatatan yang dapat mempengaruhi validitas data keuangan daerah.

“Agar data yang dihasilkan dapat diandalkan, perlu dilakukan rekonsiliasi untuk menjamin ketelitian dan akurasi pencatatan data akuntansi,” ungkapnya.

Ia mengutip Pasal 33 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah yang menegaskan pentingnya sistem pengendalian intern, termasuk proses rekonsiliasi antara data transaksi yang dicatat oleh pengguna anggaran dan bendahara umum daerah.

“Dengan rekonsiliasi yang baik, kita memastikan keandalan sistem akuntansi dan memperkuat kepercayaan publik terhadap laporan keuangan pemerintah daerah,” tambahnya.

Kabid Perbendaharaan berharap seluruh peserta dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memperdalam pemahaman teknis dan aktif berdiskusi agar hasil kegiatan benar-benar berdampak pada peningkatan kualitas laporan keuangan daerah.

“Kami berharap kegiatan ini dapat berjalan dinamis, dengan interaksi yang baik antara narasumber dan peserta. Jika ada hal yang belum dipahami, silahkan disampaikan dan didiskusikan bersama,” pesannya.(Prokopim/vta)

Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *