Ujoh Bilang – Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu), melalui Satuan Polisi Pamong Praja (PP), gelar Rapat Pembahasan Mekanisme Penertiban Hewan Peliharaan, mengacu pada Perda Kabupaten Mahulu, Nomor 11 Tahun 2017 pasal 15 dan pasal 16 ayat 2, di Gedung Rapat Bappelidbangda. Selasa (10/05/2025) pagi.

Rapat tersebut dibuka langsung Wakil Bupati (Wabup) Mahulu, Drs. Yohanes Avun, M.Si., turut hadir Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Mahulu, drg. Agustinus Teguh Santoso, M.Adm., Kes., Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (PP) Kresensius Charles, S.Pd., M.A.P., Bimas Kapolres Mahulu IPDA Ruben Thomas, S.H., Para Camat, Petinggi, Lembaga adat dan tokoh Masyarakat.

Saat membacakan sambutan Bupati Mahulu, Wabup Mahulu menyampaikan, forum ini selenggarakan sebagai ruang dialog yang serius dan konstruktif untuk membahas implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Mahulu Nomor 11 Tahun 2017, khususnya ketentuan pada Pasal 15 dan Pasal 16 Ayat (2).

“Dimana Perda ini yang mengatur tentang tanggung jawab pemilik hewan peliharaan dalam menjaga ketertiban umum dan kenyamanan lingkungan sekitar,” ungkapnya.

Yohanes Avun menjelaskan, sebagaimana tertuang dalam Pasal 15, setiap warga yang memiliki hewan peliharaan wajib mengendalikan dan menjaga hewannya agar tidak menimbulkan gangguan terhadap ketentraman warga di sekitarnya.

“Dalam Pasal 16 Ayat (2) juga secara tegas menyebutkan bahwa pemilik hewan yang berpotensi menimbulkan gangguan, bertanggung jawab untuk memastikan hewan tersebut tidak dibiarkan berkeliaran bebas di lingkungan pemukiman maupun ruang-ruang publik,” terangnya.

Melalui forum ini juga Wabup mengajak, semua elemen masyarakat untuk memahami, menginternalisasi, dan melaksanakan ketentuan ini secara konsisten, bukan karena takut sanksi, melainkan karena kesadaran kolektif sebagai bagian dari masyarakat yang beradab dan bertanggung jawab.

“Mari kita jadikan diskusi ini, sebagai momentum untuk memperkuat komitmen kita dalam menciptakan lingkungan permukiman yang tertib, aman, sehat, dan nyaman, di mana setiap hak masyarakat dijaga, dan setiap kewajiban dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” tutupnya. (Prokopim/aim)

Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *