UJOH BILANG – Penyusunan Renstra Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) dilakukan secara simultan bersamaan dengan proses penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026. Penyusunan dilaksanakan melalui tahapan persiapan, penyusunan rancangan, penyusunan rancangan akhir dan penetapan Renstra OPD.
Hal ini disampaikan oleh Bupati Mahulu Bonifasius Belawan Geh., S.H., M.E saat membuka kegiatan Forum Perangkat Daerah Dalam Rangka Perubahan Rencana Strategis (Renstra) di ruang Rapat Bapelitbangda, Selasa (15/08/23).
“Adapun yang melatar belakangi Perubahan RPJMD Kabupaten Mahakam Ulu 2021 – 2026 antara lain, yaitu hasil evaluasi menunjukan adanya ketidaksinkronan antar dokumen perencanaan dan beberapa program yang telah ditetapkan belum mengakomodir perubahan sebagaimana yang diatur dalam Kepmendagri Tahun 2021. Serta adanya pembukaan organisasi perangkat daerah baru serta penyesuaian dengan perkembangan kondisi sosial ekonomi akibat pandemi covid-19, berdasarkan hal dan pertimbangan tersebut melalui kegiatan ini akan menjadi pedoman bagi Perangkat Daerah dalam menyusun Renstra Perubahan Perangkat Daerah Tahun 2021 – 2026,” jelas Bupati
Bupati Mahulu Bonifasius Belawan Geh, S.H., M.E., menambahkan bahwa forum tersebut merupakan wahana penting sebagai pembahasan dan konsolidasi program/kegiatan untuk memperoleh penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan kesepakatan isu strategis perangkat daerah yang mengacu pada rancangan awal Perubahan RPJMD.
“Dengan demikian saya minta kepada seluruh Perangkat Daerah yang hadir pada saat ini agar mampu merumuskan dan menyepakati prioritas program atau kegiatan pembangunan sebagai masukan utama penyusunan Perubahan RPJMD Kabupaten Mahakam Ulu Tahun 2021 – 2026, yang selanjutnya di musyawarahkan dalam Musrenbang Perubahan RPJMD mendatang,” ungkap Bupati.
Diakhir sambutannya Bupati Mahulu juga menyampaikan, setiap program yang direncanakan oleh Pemerintah Mahulu harus memiliki dampak yang baik dan manfaat dari program yang akan dijalankan.
“Sebelum saya mengakhiri sambutan ini ada beberapa hal yang menjadi perhatian kita, bahwa perencanaan pembangunan yang efisien dan efektif akan menjadi tolok ukur akuntabilitas dan profesionalisme, serta seberapa besar dampak, nilai manfaat dari perencanaan tersebut bagi masyarakat, yang merupakan salah satu kebijakan Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu dalam menunjang terselenggaranya tata pemerintahan yang baik dalam kerangka reformasi birokrasi,” lanjut Bupati.
Bahwa Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) ini sendiri merupakan perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan program dan kegiatan yang diamanatkan para pemangku kepentingan dalam rangka mencapai misi organisasi secara terukur dengan sasaran / target kinerja yang ditetapkan sebagai bentuk dukungan kita dalam “Membangun Mahakam Ulu Untuk Semua, Sejahtera Berkeadilan”, melalui misi “Menciptakan Tata Pemerintahan Yang Bersih, Berwibawa, Transparan dan Akuntabel”. (Prokopim/nha)
Tidak Ada Komentar