UJOH BILANG – Salah satu upaya mencegah dan menekan lajunya penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-2019), Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu (Pemkab Mahulu) memperketat pengawasan lalu lintas di Kilometer 122 yang merupakan akses keluar masuk masyarakat dari Kabupaten Malinau Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) ke Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) maupun sebaliknya.
Tepatnya pada, Sabtu (09/05)lalu, Asisten Bidang Pemerintahan dan Humas Ir. Dodit Agus Riyono,MP (Asisten I) didampingi Daramil Long Bagun Lettu Inf I Wayan Sudiarsa, Kapolsek Long Bagun AKP. Purwanto, Kadishub Toni Imang,S.Sos,M.Si, Kadis Trantibbum S. Lawing Nilas,S.Pd, Ketua KNPI Martinus Miing,SH meninjau langsung Pos Pengawasan dan Pengendalian Kesehatan (Wasdalkes) pencegahan Corona Virus Disease 2019 (Covid – 2019) di KM 122.
Pada kesempatan tersebut, Asisten I Ir. Dodit Agus Riyono,MP menyerahkan petunjuk teknis pengawasan dan pengendalian lalu lintas kendaraan, barang dan orang di Pos Wasdalkes KM 122 yang diterima Plt. Camat Sungai Boh Idom.
Asisten I Ir. Dodit Agus Riyono,MP menjelaskan, Pengawasan dan pengendalian lalu lintas kendaraan, barang dan orang di Poswasdalkes KM 122 berdasarkan instruksi Bupati Nomor : 188.6/4714/DINKES-TU.P/IV/2020 dan surat edaran nomor : 000.022/TGC.MAHULU/IV/2020 tentang persyaratan, prosedur, proses, dan penampisan permohonan ijin masuk ke wilayah Mahulu.
“Kalau kondisi sekarang semua prosedur di Pos Wasdalkes adalah mengacu pada Instruksi Bupati Nomor 2 Tahun 2020,”terang Asisten I.
Ditambahkan Asisten I sistem buka tutup portal di KM 122 “Saat ini mengikuti/menyesuaikan jadwal yang tertera pada Instruksi Bupati Nomor 2 Tahun 2020,”ujar Asisten I.
Asisten I Ir. Dodit Agus Riyono,MP juga menghimbau agar petugas Poswasdalkes KM 122 disiplin dalam menjalankan Protokol kesehatan Covid – 19.
“Petugas selain harus disiplin juga harus tegas dalam mengawal implementasi Instruksi Bupati Nomor 2 Tahun 2020, Selain itu Petugas juga bisa menyampaikan maksud Instruksi tersebut ke pada masyarakat di wilayah sekitar,”jelas Asisten I.
Sejalan dengan itu, Plt. Camat Sungai Boh Idom menyambut baik keputusan Pemkab Mahulu dengan pembatasan akses bukan bertujuan untuk mempersulit masyarakat dalam berusaha ataupun mencari nafkah, namun mengigat situasi dan kondisi harus bersama-sama memutus mata rantai penyebaran Covid – 19.
“Kita sepaham dan sepakat untuk mencegah, itu tujuannya. Bukan berarti menyulitkan masyarakat, kita berlakukan pembatasan ini hanya khusus orang kalau barang boleh masuk tapi dengan disemprotkan Disinfektan,”ujar Camat Sungai Boh.
Adapun pemberhentian akhir dari seluruh kendaraan, baik kendaraan roda 4 maupun roda 2 yang berasal dari dalam dan luar Mahulu di tetapkan di Pos Wasdalkes KM 122, serta pemberhentian kendaraan dari luar kabupaten Mahulu ditetapkan di ujung Jembatan Sungai Boh, dengan batas waktu perpindahan barang berlaku mulai pukul 06.00 s/d pukul 18.00 WITA.
Untuk barang yang diperkenankan melintas masuk dan keluar Mahulu adalah sembako, BBM, matrial bangunan, dan logistik lainnya.
Sementara untuk lalu lintas orang, menutup akses bagi masyarakat untuk masuk/keluar wilayah Mahulu, aturan tersebut tidak berlaku bagi penduduk yang sakit dan petugas kesehatan yang mendampingi/merujuk baik ketika pergi maupun pulang merujuk pasien dengan tetap mengikuti ijin keluar masuk wilayah sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.(Hms11/Td)
Tidak Ada Komentar