UJOH BILANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mahakam Ulu (Mahulu) melalui Dinas Perhubungan Mahulu menyelesaikan pembayaran ganti kerugian Lahan Bandara Ujoh Bilang tahap pertama seluas 90 Ha (Hektar) dan pelepasan hak dan pemutusan hubungan hukum.

Kegiatan yang diprakarsai oleh Dinas Perhubungan Mahulu tersebut berlangsung di Lamin Adat Ujoh Bilang, Rabu (11/11) yang di hadiri oleh Pjs. Bupati Mahulu Drs. Gede Yusa, SH di damping oleh Kepala Dinas Pehubungan Mahulu Toni Imang,S,Sos.,MM.

Pjs Bupati Mahulu didampingi Kepala Dinas Pehubungan Mahulu dan Badan Pertanahan Nasional Kubar membuka acara penyelesaian pembayaran ganti kerugian Lahan Bandara. 

Dalam sambutannya Pjs. Bupati Mahulu mengapersiasi masyarakat yang telah memberikan tanahnya untuk pembangunan karena peranan Mahulu sebagai beranda terdepan Negara Kesatuan Republik Indonesia sangat membutuhkan bandara di Ujoh Bilang.

“Saya mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada masyarakat mahakam ulu yang telah rela memberikan tanahnya dengan ganti kerugian demi kemajuan kabupaten mahakam ulu, kegiatan yang kita lakukan hari ini akan menjadi sejarah dan warisan kelak bagi generasi penerus di masa yang akan datang”,jelasnya

Pjs Bupati Mahulu sangat berharap pelaksanaan kegiatan tersebut dapat berjalan sesuai dengan sesuai dengan kententuan yang berlaku mengingat hal tersebut dapat menjadi sejarah dan warisan bagi generasi penerus.

“Kegiatan ini yang kita lakukan pada hari ini akan menjadi sejarah bagi generasi penerus dimasa mendatang besar harapan saya untuk seluruh pelaksanaan perencanaan pembangunan bandar udara ini dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan informasi yang saya dapatkan bahwa pelaksanaan telah melalui tahapan yang telah di tentukan oleh ketentuan perundang-undangan”,lanjutnya.

Tamu undangan mendengarkan sambutan Pjs Bupati Mahulu

Kepala Dinas Perhubungan Toni Imang,S,Sos.,MM menyampaikan maksud dan tujuan kegiatan tersebut sesuai dengan amanat dan Perundang – undangan Perpres Nomor 71 tahun 2012 dan DPA-P ODP Dinas Perhubungan Kab. Mahakam Ulu Nomor: SK 990.910.914.913/K.221/2020, Tanggal 20 Oktober 2020.

“Pada hari ini untuk penyelesaian pembayaran ganti rugi memutuskan hubungan hukum atau pelepasan hak tahap pertama tahun 2019 dengan luas 90 HA di kampung Ujoh Bilang, kecamatan Long Bagun Kabupaten Mahakam Ulu”. Jelasnya.

Dan Menindaklanjuti hasil kesepakatan pada musyawarah penetapan bentuk kerugian pada tanggal 17 September 2020 dalam bentuk penyelsaian dalam bentuk uang penyelesaian proses ganti rugi kerugian sebagaimana dalam amanat perpres nomor 71 tahun 2012.

“Saya atas nama kepala dinas perhubungan kabupaten Mahakam ulu selaku penyelanggara acara mengucapkan penghargaan yang setingi-tingginya atas kehadiran bapak bupati, para pemilik lahan yang terdampak serta kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dan mendukung sehingga acara ini dapat terselanggara dengan baik ”, Ungkap Toni Imang,S,Sos.,MM.

Turut hadir Kepala OPD terkait, Badan Pertanahan Nasional Kubar,Perwakilan, Polres Kubar, Polsek Long Bagun, Danramil Long Bagun, Camat Long Bagun, Petinggi, perwakilan Dewan Adat, Serta 27 orang pemilik lahan.(HMS7).

Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *