Samarinda – Mewakili Bupati Mahakam Ulu (Mahulu), Angela Idang Belawan, Asisten Administrasi Umum (Asisten III), Kristina Tening, S.H., M.Si., menyerahkan Sertifikat Kelas Kebun Berdasarkan Hasil Penilaian Usaha Perkebunan (PUP) di Kabupaten Mahulu sebagai instrumen evaluasi kinerja perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah Kabupaten Mahulu, dilaksanakan di Ruang Classical Lt.3 Hotel Ibis Samarinda. Kamis (27/11/25)

Samarinda – Mewakili Bupati Mahakam Ulu (Mahulu), Angela Idang Belawan, Asisten Administrasi Umum (Asisten III), Kristina Tening, S.H., M.Si., menyerahkan Sertifikat Kelas Kebun Berdasarkan Hasil Penilaian Usaha Perkebunan (PUP) di Kabupaten Mahulu sebagai instrumen evaluasi kinerja perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah Kabupaten Mahulu, dilaksanakan di Ruang Classical Lt.3 Hotel Ibis Samarinda. Kamis (27/11/25)

Kegiatan yang Fasilitasi Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Mahulu, turut dihadiri Wakil Ketua II DPRD Mahulu, Desi Darius Dalung Lasah, beserta seluruh anggota DPRD, Staf Ahli Bupati S. Lawing Nilas, S.Pd., Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kaltim yang diwakili oleh Kepala Bidang Usaha Perkebunan, Muhammad Arnains, S.E., M.T., Kepala DKPP Mahulu, Engelbertus Ibrahim, S.E., M.Si., dan Kepala OPD di Lingkungan Pemkab Mahulu, serta Tim Penilai Usaha Perkebunan dan Pelaku Usaha perkebunan.

Penyerahan Sertifikat ini diberikan kepada PT. Setia Agro Utama, PT. Marsam Citra Adi Perkasa, PT. Setia Agro Abadi, dan PT. Citra Palma Pertiwi. 

Dalam sambutan Bupati Mahulu, yang dibacakan Asisten III Kristina Tening, menegaskan bahwa sektor perkebunan harus menjadi motor penggerak pembangunan daerah.

“Sektor perkebunan tidak boleh dipandang sekadar aktivitas bisnis, melainkan pilar strategis untuk mendongkrak kesejahteraan masyarakat,” tegasnya. 

Ia juga mendorong perusahaan untuk mulai berpikir ke arah hilirisasi agar nilai tambah ekonomi dapat dinikmati masyarakat daerah.

“Kita tidak boleh selamanya hanya bergantung pada penjualan bahan mentah. Kita ingin nilai tambah ekonomi itu berputar di Mahakam Ulu dan membuka lapangan kerja bagi tenaga lokal,” ujarnya. 

Selain itu, Kristina Tening mengingatkan pentingnya penerapan teknologi dan prinsip keberlanjutan dalam usaha perkebunan.

“Gunakan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan produktivitas lahan tanpa harus merusak lingkungan. Jaga sempadan sungai dan cegah kebakaran lahan,” tegasnya. 

Kristina Tening juga menekankan bahwa keberhasilan perusahaan tidak hanya diukur dari produksi, tetapi dari dampak sosialnya.

“Indikator keberhasilan bukan hanya berapa ton CPO yang dihasilkan, tetapi seberapa sejahtera petani dan masyarakat di sekitar kebun,” kata Asisten III. 

Menutup sambutannya, Bupati Mahulu menyampaikan apresiasi kepada perusahaan yang mendapatkan predikat baik dan mendorong perusahaan yang belum maksimal untuk segera berbenah.

“Bagi perusahaan yang masih berada di Kelas III dan Kelas IV, saya minta segera melakukan langkah perbaikan. Perbaiki legalitas, perbaiki manajemen teknis, dan perbaiki hubungan sosial dengan masyarakat,” tutupnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala DKPP Mahulu Engelbertus Ibrahim, melaporkan bahwa di Wilayah Kabupaten Mahulu terdapat 11 (sebelas) Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang beroperasi, Pemkab Mahulu melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian telah melakukan Penilaian Usaha Perkebunan kepada sebanyak 5 (lima) PBS. Untuk Tahun 2025 ini melanjutkan Penilaian kepada Usaha Perkebunan kepada sebanyak 4 (empat) PBS. 

Adapun Tim penilai merupakan tim kolaborasi antara Provinsi Kalimantan Timur dan Tim Kabupaten Mahakam Uu yang beranggotakan 15 (lima belas) orang sesuai Surat Keputusan Bupati Mahakam Ulu Nomor 500/ K.69/ 2025 tanggal 1 Juli 2025 tentang Pembentukan Tim penilaian Usaha Perkebunan Tahun 2025. 

Sejak Tahun 2022 hingga 2025 Tim penilai dari Kabupaten Mahulu saat ini yang telah mengikuti pelatihan baru sebanyak 4 (empat) orang dan telah diterbitkan sertifikat bagi 2 (orang). Hal tersebut menjadi tantangan bagi DKPP mengingat tuntutan penilaian usaha Perkebunan mendatang fokus pada standar yang kompleks dan rasio pembanding antara petugas dan unit usaha yang mulai bertambah belum sebanding.

“Adapun aspek penilaian yaitu, Legalitas, Manajemen, Kebun, Pengolahan, Sosial, Ekonomi Wilayah, Lingkungan, dan Pelaporan. Sertifikat Penilaian Usaha Perkebunan diserahkan kepada 4 (empat) perusahaan yang telah lolos verifikasi dan penilaian dengan predikat kelas II dan kelas III. Hasil inilah yang dituangkan dalam Sertifikat/Surat Keputusan yang akan diserahkan pada hari ini,” jelasnya. (Prokopim/vta)

Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *