SAMARINDA – Bupati Mahakam Ulu Bonifasius Belawan Geh, SH., ME yang diwakili oleh Wakil Bupati Mahulu Drs, Yohanes Avun, M.Si menghadiri acara penyerahaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2021 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), bertempat di ruang Auditorium lantai 2 Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Kaltim. Senin ( 21/03).
Penyerahaan LKPD dari Kabupaten/ Kota diterima langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kaltim Dadek Namdemar, S.E., MIT.,Ak.,CFSA.,CA.,CFE, tampak hadir mendampingi Wabup Mahulu, Sekda Mahulu Dr. Stephanus Madang, S.Sos., MM, Kepala BPKAD Mahulu Gerry Gregorius, SE, M.Si, AK dan Inspektur Inspektorat Mahulu Budi Gunarjo Ompusunggu, SE.,AK.,MM.,Ca.,AAP, CFrA, Kabag Umum dan Perlengkapan Mahulu Fahrial Ansori, SE.,M.AP.
Usai Acara penyerahaan saat ditemui Wabup Mahulu Drs. Yohanes Avun, M.Si mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan agenda rutin, yang sesuai amanah Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 pada pasal 191 ayat 2 tentang pengelolaan keuangan daerah dimana LKPD harus disampaikan kepada BPK paling lambat 3 Bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Jadi dari laporan yang kita serahkan hari ini, kita bersyukur bahwa Mahulu dapat menyerahkan tepat waktu,” kata Wabup
Ditambahkan Wabup berharap dengan laporan keuangan telah diserahkan telah sesuai dengan ketentuan bagaimana laporan itu disusun, agar seperti tahun sebelumnya dan tidak turun. “Kita berharap bisa meraih opini WTP dari laporan ini, seperti tahun sebelumnya,” harap Wabup.
Wabup menambahkan pada awalnya telah ada pemeriksaan interim, pendahuluan yang dilakukan oleh tim BPK. “ Banyak hal yang telah disampaikan, artinya perbaikan- perbaikan dan juga ini menjadi tantangan bagi kita serta pelajaran bagi kita agar semakin tahun semakin baik,” tandas Wabup.
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kaltim Dadek Namdemar, S.E., MIT.,Ak.,CFSA.,CA.,CFE dalam sambutannya menyampaikan sesuai amanat 56 ayat (3) Undang- Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, untuk menjadi bahan BPK dalam melaksanakan pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Daerah, sebagaimana dimaksud pada ketentuan pasal 17 Undang- Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
“Bahwa nanti laporan keuangan ini menjadi bahan pemeriksaan untuk kami. Nanti kita lakukan audit, 2 bulan setelahnya ada opini. Mudah – mudahan semuanya memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” tuturnya.
Lebih lanjut Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Kaltim ini berharap agar pelaksanaan pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan daerah yang dilaksanakan BPK tetap dapat mendorong transparansi, akuntabilitas dan keterbebasan dari tindakan penyelewengan pengelolaan keuangan daerah dengan tetap memperhatikan prinsip- prinsip pengelolaan keuangan yang menitik beratkan pada kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. (Prokopim/td/tha).
Tidak Ada Komentar