UJOH BILANG – Mewakili Bupati Mahakam Ulu (Mahulu), Angela Idang Belawan, Sekretaris Daerah Kabupaten Mahulu, Dr. Stephanus Madang, S.Sos., M.M., menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Mahakam Ulu Tahun 2025–2029 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mahulu. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Lantai 2 Kantor DPRD Mahulu, Jumat (06/03/2026).
Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Mahulu, Devung Paran, A.Md.Keb., S.H., didampingi Wakil Ketua I DPRD Mahulu, Nor Lili Bulan, dan Wakil Ketua II DPRD Mahulu, Desiderius Dalung Lasah. Turut hadir Asisten Bidang Administrasi Umum (Asisten III), Kristina Tening, S.H., M.Si., para anggota DPRD Mahulu, unsur Forkopimda, serta para kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mahulu.
Dalam Nota Pengantar Bupati yang dibacakan oleh Sekda, disampaikan bahwa penyusunan RPJMD merupakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, serta berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan RPJMD Tahun 2025–2029.
“RPJMD Tahun 2025–2029 merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk jangka waktu lima tahun yang merupakan penjabaran dari visi, misi, serta program Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih,” ujarnya.
Lebih lanjut disampaikan bahwa dokumen RPJMD tersebut disusun dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), serta memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan arah kebijakan pembangunan provinsi.
“RPJMD ini telah melalui serangkaian proses yang sistematis, terukur, dan partisipatif, mulai dari pengumpulan dan pengolahan data, analisis isu strategis pembangunan daerah, perumusan visi dan misi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, hingga penetapan tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, serta program prioritas pembangunan daerah,” tambahnya.
Ia menjelaskan, pada tahapan ini Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD disampaikan kepada DPRD untuk dibahas bersama guna memperoleh persetujuan dan kesepakatan antara Pemerintah Daerah dan DPRD sebagai bagian dari mekanisme pembentukan peraturan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kesepakatan bersama tersebut selanjutnya menjadi dasar untuk dilakukan evaluasi dan fasilitasi oleh Pemerintah Provinsi sebelum akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (Prokopim/aim)


Tidak Ada Komentar