Ujoh Bilang – Dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan akuntabel, pengelolaan arsip memegang peran yang sangat strategis. Atas dasar tersebut, Bupati Mahakam Ulu (Mahulu), Angela Idang Belawan secara resmi membuka Sosialisasi Instrumen Kearsipan dalam Rangka Penguatan Penyelenggaraan Kearsipan Pemerintah Kabupaten Mahulu yang Terus Melaju, Merata, dan Berkelanjutan, bertempat di Ballroom Lantai III Kantor Bupati Mahulu, Selasa (23/12/2025).
Dalam sambutannya, Bupati Angela Idang Belawan menyampaikan bahwa seiring dengan dinamika dan perkembangan regulasi nasional, Pemerintah Kabupaten Mahulu terus melakukan penyesuaian serta pembaruan kebijakan, termasuk di bidang kearsipan.
“Instrumen pengelolaan arsip yang selama ini digunakan, yakni Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kode Klasifikasi Arsip, sudah tidak lagi selaras dengan ketentuan terbaru sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2022 tentang Kode Klasifikasi Arsip di Lingkungan Pemerintah Daerah. Atas dasar tersebut, Pemerintah Kabupaten Mahulu telah menetapkan Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2025 tentang Instrumen Pengelolaan Arsip Dinamis,” jelas Bupati.
Lebih lanjut Bupati menegaskan, kebijakan ini menjadi landasan penting dalam membangun sistem kearsipan yang lebih adaptif, terintegrasi, serta selaras dengan standar nasional.
“Pemutakhiran instrumen ini juga memberikan kemudahan nyata bagi perangkat daerah, khususnya melalui pemanfaatan aplikasi SRIKANDI sebagai sistem kearsipan digital nasional. Dengan SRIKANDI, tata kelola naskah dinas dan arsip dapat dilakukan secara lebih cepat, tertib, dan aman, sekaligus mendorong percepatan transformasi digital di seluruh kantor pemerintahan,” tambahnya.
Bupati juga menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan kelanjutan dari sosialisasi terhadap tiga instrumen kearsipan lainnya, yakni Klasifikasi Arsip, Jadwal Retensi Arsip (JRA), serta Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip. Ketiga instrumen tersebut memiliki peran penting dalam memastikan arsip dikelola secara tepat guna, terlindungi sesuai tingkat kepentingannya, serta dapat diakses secara sah dan bertanggung jawab.
“Oleh karena itu, pemahaman yang utuh dan penerapan yang konsisten menjadi keharusan bagi seluruh perangkat daerah. Pembaruan instrumen pengelolaan arsip dinamis merupakan langkah yang mendesak dan strategis guna mendukung efisiensi birokrasi, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi kearsipan nasional,” tegas Bupati.
Di akhir sambutannya, Bupati berharap seluruh peserta dapat memanfaatkan kegiatan sosialisasi ini dengan sebaik-baiknya untuk menambah pengetahuan, menyamakan pemahaman, serta memperkuat komitmen dalam penyelenggaraan kearsipan yang profesional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mahulu.
Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan secara luring dan daring ini difasilitasi oleh Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Mahulu. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Mahulu Dr. Stephanus Madang, S.Sos., M.M., Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat drg. Agustinus Teguh Santoso, M.Adm.,Kes, Asisten III Bidang Administrasi Umum Kristina Tening, S.H., M.Si., Kepala Bidang Pengelolaan Arsip Instansi Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Kalimantan Timur Dewi Susanti, S.E., M.M. selaku narasumber, Plt. Kepala Bagian Kesra Agnes Luaq, S.Pd.SD., serta para operator kearsipan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mahulu. (Prokopim/aim)


Tidak Ada Komentar