Samarinda – Bupati Mahakam Ulu (Mahulu), Dr. Bonifasius Belawan Geh, S.H., M.E., menegaskan bahwa penerapan e-Purchasing bukan sekadar urusan teknis pengadaan barang dan jasa, melainkan instrumen strategis untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi penggunaan anggaran daerah.
“Workshop ini bukan agenda seremonial, tetapi langkah nyata membangun aparatur yang kompeten dan profesional dalam tata kelola pengadaan. Setiap rupiah yang dibelanjakan harus menjadi investasi sosial yang berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” tegas Bupati.
Hal ini disampaikan Bupati Mahulu di dalam sambutannya yang dibacakan oleh Staf Ahli Bupati Bidang Perekonomian dan Pembangunan Mahulu, Emiliana Dai, S.KM., M. Adm. Kes, pada saat membuka Workshop e-Purchasing melalui Mini Kompetisi dan Negosiasi bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kabupaten Mahulu di Hotel Bumi Senyiur Samarinda. Jumat (22/8/2025)
Menurut Bupati, sistem e-Purchasing kini semakin adaptif dengan hadirnya fitur mini kompetisi dan negosiasi harga pada e-Katalog versi terbaru. Fitur ini dinilai mampu memberi ruang bagi OPD untuk mendapatkan harga terbaik tanpa mengurangi kualitas barang/jasa, sekaligus mengoptimalkan efisiensi fiskal.
“Pengadaan barang/jasa bukan sekadar prosedur administratif. Ia adalah distribusi nilai publik yang menyangkut pemerataan layanan dan keadilan dalam akses pembangunan. Karena itu, setiap penyimpangan dalam prosesnya dapat melemahkan kepercayaan publik dan menghambat pembangunan,” ujarnya.
Bupati juga menyinggung tantangan di lapangan, dimana sebagian OPD masih mengalami kesenjangan dalam memanfaatkan sistem digital ini. Faktor penyebabnya antara lain keterbatasan literasi teknis, kurangnya keterampilan operasional, hingga resistensi terhadap perubahan.
“Workshop ini harus menjadi ruang capacity building, agar aparatur Mahulu tidak hanya sekedar pengguna sistem, tapi aktor perubahan yang menginternalisasi integritas, profesionalisme, dan inovasi,” kata Bupati.
Pelaksanaan e-Purchasing berlandaskan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas Perpres 16/2018, serta Peraturan LKPP Nomor 14 Tahun 2022. Regulasi tersebut menegaskan percepatan reformasi pengadaan agar lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan publik.
“Dengan pijakan regulatif yang kuat, pengadaan barang/jasa tidak lagi dipandang sebagai kewajiban administratif, tetapi instrumen transformasi tata kelola pemerintahan,” tegasnya.
Bupati menekankan, keberhasilan kegiatan ini tidak diukur dari banyaknya materi yang tersampaikan, melainkan dari perubahan nyata di lapangan.
“Saya berharap hasil workshop ini mampu mempercepat transformasi pengadaan di Mahulu, menjadi sistem yang terintegrasi, transparan, efisien, dan berorientasi hasil. Inilah yang akan meningkatkan kualitas pelayanan publik dan menguatkan kepercayaan masyarakat,” ucapnya.
Dengan kolaborasi lintas-OPD, lanjutnya, ekosistem kerja yang berbasis pertukaran pengalaman dan praktik terbaik diharapkan terbentuk.
“Dampaknya adalah pelayanan publik yang lebih responsif, transparan, dan sesuai kebutuhan masyarakat. Pada akhirnya, visi Mahulu yang sejahtera, berdaya saing, dan berkeadilan dapat kita wujudkan bersama,” tutup Bupati.
Workshop yang digelar selama dua hari, 22–23 Agustus 2025, oleh Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Kabupaten Mahakam Ulu ini, diikuti KPA, PPK, serta operator e-Katalog dari seluruh OPD Mahulu dan dilaksanakan daring dan luring.
Pada kegiatan ini, hadir, Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Mahulu, Wenefrida Kayang, S.Sos., M.Si., Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Linge Bahalan, S.E., M.E., serta narasumber utama Pengelola PBJ Madya dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, Vidi Januardani, S.Kep, Ns., M.AP. (Prokopim/tha)


Tidak Ada Komentar