UJOH BILANG– Bupati Mahakam Ulu (Mahulu) Bonifasius Belawan Geh, S.H., M.E., yang dalam kesempatan ini diwakili oleh Staf Ahli Bupati Bidang Administrasi Umum S. Lawing Nilas, S.Pd., membuka sosialisasi Peraturan daerah nomor 11 tahun 2017 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, yang diselenggarakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mahulu, yang berlangsung di Lamin Adat Oheng Ujoh Bilang, Jumat (15/12/2023) pagi.
Dalam sambutan Bupati Mahulu yang dibacakan oleh Staf Ahli menyampaikan, ketentraman dan ketertiban menjadi pondasi dalam membangun kemajuan suatu daerah. Berdasarkan hal tersebut, maka Pemerintah Kabupaten Mahulu memiliki komitmen yang kuat untuk memberikan perlindungan serta memelihara ketentraman bagi setiap individu dalam bingkai kehidupan bersama di masyarakat.
Sebagai bagian dari pemerintahan yang memiliki tanggung jawab, Pemerintah Kabupaten Mahulu menyadari bahwa menjaga ketertiban umum dan keamanan masyarakat adalah fondasi utama bagi kemajuan Kabupaten Mahulu.
“Dalam menjalankan amanah ini, Pemerintah Kabupaten Mahulu tidak hanya berkomitmen, tetapi juga bertekad kuat untuk menghadirkan kondisi yang aman, tenteram, dan dinamis bagi seluruh lapisan masyarakat,” kata Bupati.
Ia melanjutkan, Pemkab Mahulu melalui Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mahulu telah berperan aktif dalam menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Daerah nomor 11 tahun 2017 tentang Ketentraman, Ketertiban Perlindungan Masyarakat.
“Saya yakin bahwa pemahaman yang menyeluruh terhadap peraturan ini menjadi kunci utama dalam mewujudkan implementasi yang optimal untuk menjaga ketertiban umum dan kenyamanan bersama. Namun, saya juga menekankan bahwa penegakan aturan ini tidak hanya mengandalkan pengetahuan, tetapi juga disertai dengan tindakan tegas terhadap pelanggaran,” ucapnya.
Ia sangat berharap sebagaimana yang diatur dalam Pasal 11, larangan terhadap kegiatan prostitusi, termasuk peran sebagai mucikari, Pekerja Seks Komersial, ajakan, bujukan, serta pemaksaan terhadap orang lain untuk menjadi Pekerja Seks Komersial, serta segala bentuk fasilitasi dan pemanfaatan jasa Pekerja Seks Komersial, harus diindahkan dengan tegas.
“Kepada Satuan Polisi Praja, saya berharap agar upaya sosialisasi ini terus berlanjut dan semakin gencar mensosialisasikan Perda ini kepada masyarakat, baik itu tingkat kabupaten, tingkat kecamatan bahkan tingkat kampung,” harapnya.
Sementara itu dalam laporan Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jihermijen, S.Sos., menjelaskan, tujuan dari penyelenggaraan Sosialisasi Perda Trantibum dimaksudkan sebagai landasan hukum penyelenggaraan ketertiban umum dalam rangka mewujudkan pemerintah daerah yang efektif, efisien, kondusif, dan dinamis, serta partisipasi masyarakat.
“Salah satu tujuan terpenting dari pengaturan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat yaitu agar mendorong terwujudnya masyarakat yang tertib dalam menjalankan kegiatan atau usahanya,” katanya.
Ia menambahkan, adapun ruang lingkup ketertiban umum meliputi, tertib tempat umum dan usaha, tertib lingkungan tempat tinggal, tertib sosial, tertib hiburan dan keramaian, tertib ibadah, dan tertib peran serta masyarakat.
“Sedangkan sanksi administratif pelanggar perda dapat dikenakan sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, denda administratif, dan sanksi administratif lainya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tandasnya.
Dalam kesempatan ini hadir pula Kadis Kesehatan P2KB dr. Petronela Tugan,M.Kes, Kasat Samapta IPTU Nurhidayat, para petinggi, BPK, dan Lembaga adat Kecamatan serta Kampung di Kabupaten Mahulu yang berkesempatan hadir. (Prokopim/aim)
Tidak Ada Komentar