SAMARINDA – Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu), melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah ( BPKAD) menggelar kegiatan Bimbingan Teknis ( Bimtek ) SPT Masa Unifikasi dan Kewajiban Perpajakan Bendahara serta Rekonsiliasi DTH-RTH Kabupaten Mahulu.
Acara yang dilaksanakan di Ballroom Hotel Senyiur, Jumat ( 11/11/2022) ini dibuka oleh Bupati Mahakam Ulu ( Mahulu ) Bonifasius Belawan Geh, S.H.,M.E., yang diwakili Asisten Administrasi Umum Mahulu ( Asisten III ) Kristina Tening, SH.,M.Si.
Dalam sambutan tertulisnya, Bupati menyampaikan, berbicara mengenai pajak, salah satu profesi dengan pekerjaan yang bersinggungan langsung dengan pajak adalah bendahara.
“Bendahara memiliki kewajiban melakukan pemotongan/pemungutan pajak yang terutang, menyetor pajak yang sudah dipotong/dipungut, dan melaporkan SPT Masa instansinya. Seperti yang kita ketahui bersama, bahwa penerimaan pajak, baik pajak pusat maupun daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah. Sehingga memiliki fungsi yang strategis dan penting dalam keberlangsungan pembangunan daerah guna menjamin kesejahteraan masyarakat,” kata Bupati.
“Saya memberikan apresiasi atas dilaksanakannya Bimtek Tentang SPT Masa Unifikasi, Kewajiban Perpajakan Dan Rekonsiliasi Dth-Rth pada hari ini. Guna memberikan pemahaman kepada seluruh peserta bimtek, tentang UU HPP dan pengisian SPT Unifikasi yang akan mempermudah dalam rekonsiliasi pajak-pajak pusat di daerah dan pengisian SPT Masa Unifikasi. Sehingga diharapkan tingkat kepatuhan SPT Tahunan PPh Orang/ Pribadi dapat meningkat,” ujar Bupati.
Ia pun mengucapkan terima kasih kepada KPP Pratama Tenggarong yang telah menjadi narasumber pada pelaksanaan Bimtek ini.
“Semoga sinergi ini senantiasa berjalan dengan baik dan tujuan dari bimtek ini dapat tercapai sesuai dengan apa yang kita semua harapkan,” ujarnya lagi.
Selanjutnya Bupati menghimbau kepada seluruh Bendahara dan Operator Bendahara Perangkat Daerah Kabupaten Mahakam Ulu, selaku peserta bimtek, untuk dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik.
“Gunakan kesempatan ini untuk berdiskusi dan bertukar ilmu serta jangan segan-segan untuk bertanya jika mengalami kendala atas semua persoalan yang menyangkut tentang perpajakan,” imbau Bupati.
Sementara itu Kepala BPKAD Mahulu Yohanes Andy Abeh, S.Sos., M.Si yang diwakili Sekretaris BPKAD Samson Batang, SE mengungkapkan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil Rekonsiliasi Pajak antara BPKAD Kabupaten Mahakam Ulu dengan KPP Pratama Tenggarong dan KPPN Wilayah Kalimantan Timur.
“Kami sampaikan juga bahwa masih terdapat permasalahan dan kendala dari bendahara dalam melaksanakan rekonsiliasi pajak Daftar Transaksi Harian Belanja Daerah (DTH) dan Rekapitulasi Transaksi Harian Belanja Daerah (RTH). Sehingga terjadi keterlambatan dalam penyampaian Berita Acara Rekon Pajak (BAR) Kabupaten Mahulu kepada KPP Pratama Tenggarong dan KPPN yang menyebabkan penundaan transfer Dana Bagi Hasil Pajak ke RKUD Kabupaten Mahulu,” ungkapnya.
Ia menambahkan, berdasarkan pelaksanaan belanja daerah terdapat beberapa kendala yang dihadapi oleh OPD dalam menentukan jenis pajak yang akan dibayarkan, sesuai dengan belanja daerah yang dilaksanakan. Khususnya untuk pajak penghasilan dan kendala dalam pengisian laporan kepatuhan perpajakan yang merupakan acuan dalam proses penyusunan Berita Acara Rekonsiliasi Pajak antara BPKAD Kabupaten Mahakam Ulu dengan KPP Pratama Tenggarong dan KPPN Wilayah Kalimantan Timur.
“Diharapkan kepada seluruh OPD melalui Bendahara Pengeluaran dan Operator Keuangan OPD dapat secara proaktif mengikuti kegiatan ini,” harapnya.
Untuk diketahui, Bimtek ini diikuti oleh 26 OPD, dengan jumlah peserta sebanyak 52 orang. Terdiri dari bendahara pengeluaran dan Operator Keuangan OPD dan dilaksanakan selama 2 hari, 11 hingga 12 November 2022. (Prokopim/tha/td)
Tidak Ada Komentar