UJOH BILANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mahakam Ulu (Mahulu) menggelar Sosialisasi Pakaian Dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Mahulu, di Ballroom Lantai III Kantor Bupati Mahulu. Senin (16/06).
Kegiatan yang dibuka oleh Bupati Mahakam Ulu (Mahulu) Dr. Bonifasius Belawan Geh, S.H., M.E., diwakili oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten I) Mahulu drg. Agustinus Teguh Santoso, M.Adm., Kes.. dalam rangka Menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas ASN.
Dalam sambutan Bupati Mahulu yang dibacakan Asisten I, menegaskan bahwa peraturan baru dari Kementerian Dalam Negeri tidak hanya bertujuan untuk menyelaraskan penampilan ASN secara nasional, tetapi juga menghapus perbedaan status dalam hal penampilan dan atribut seragam.
“Dengan aturan ini, ASN baik PNS maupun PPPK kini memiliki kedudukan yang sama dalam memberikan pelayanan publik, sehingga diharapkan tumbuh semangat kebersamaan dan persatuan di antara sesama ASN”, ungkap asisten I.
Ditambahkanya dalam regulasi tersebut, seluruh ASN diwajibkan mengenakan atribut seragam yang lengkap, termasuk tanda jabatan, lencana korps, papan nama, dan lambang instansi. Ketentuan ini berlaku untuk seluruh jenis pakaian dinas, seperti Pakaian Dinas Harian (PDH), Pakaian Dinas Lapangan (PDL), Pakaian Sipil Lengkap (PSL), hingga Pakaian Upacara (PDU).
“Kelengkapan atribut tidak sekadar simbol, melainkan juga cerminan disiplin, profesionalisme, dan identitas ASN sebagai abdi negara,”. tambahnya
Disampaikan Asisten, dalam sambutan Bupati Mahulu yang dibacakannya memberikan tambahan point tentang penyelarasan dan penegasan Kembali aturan terbaru atribut seragam ASN ini memiliki beberapa tujuan strategis.
“Diantaranya, menegaskan Kesetaraan, Memperkuat Identitas ASN, Meningkatkan Disiplin dan Profesionalisme, serta Meningkatkan Rasa Persatuan dan Kesatuan’’ Jelasnya.
Kegiatan yang digelar oleh Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Mahulu, menghadirkan narasumber, Analis Kebijakan Ahli Muda Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Sopian Noor, SE. Turut hadir Inspektur Inspektorat Budi Gunarjo Ompusunggu, S.E., Ak., M.M., C.A., AAP, CFrA, CGCAE., Kepala Bagian Organisasi Setkab Mahulu Rudi Warjono, S.Si, perwakilan kepala bagian dan organisasi perangkat daerah dilingkungan Pemkab Mahulu. (Prokopim/md)
Tidak Ada Komentar