Samarinda – Bupati Mahakam Ulu (Mahulu), Angela Idang Belawan yang dalam kesempatan ini diwakili Wakil Bupati (Wabup) Mahulu Suhuk, S.E., menghadiri sekaligus menyampaikan sambutan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mahulu, terkait Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, di Ballroom Lt.17 Hotel Aston Samarinda. Kamis (27/11/25)

“Bupati : Propemperda 2026, Pondasi Regulasi Wujudkan Mahulu Melaju”

Samarinda – Bupati Mahakam Ulu (Mahulu), Angela Idang Belawan yang dalam kesempatan ini diwakili Wakil Bupati (Wabup) Mahulu Suhuk, S.E., menghadiri sekaligus menyampaikan sambutan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mahulu, terkait Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, di Ballroom Lt.17 Hotel Aston Samarinda. Kamis (27/11/25)

Agenda ini menjadi langkah penting dalam penyusunan landasan hukum daerah untuk mendukung penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan, dan Pelayanan kepada Masyarakat. Selain itu Propemperda ini juga merupakan pondasi penting dalam memastikan setiap peraturan daerah yang disusun secara berkualitas, relevan, dan tentu mendukung dalam visi pembangunan “Mahulu melaju: Maju, Merata, dan Berkelanjutan.”

Rapat Paripurna ini sendiri dipimpin, Ketua DPRD Mahulu, Devung Paran, A.Md.Keb., S.H., yang turut dihadiri para Anggota DPRD, Forkopimda, Sekretaris Daerah Mahulu, Dr. Stephanus Madang, S.Sos., M.M., Kepala OPD di Lingkungan Pemkab Mahulu, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, serta pemangku kepentingan lainnya.

Dalam sambutan Bupati Mahulu yang dibacakan Wabup Suhuk, menegaskan bahwa Propemperda merupakan tahap awal dari proses pembentukan peraturan daerah yang sangat penting. Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pembentukan Perda menjadi instrumen kunci dalam pelaksanaan otonomi daerah, tugas pembantuan, dan penyediaan landasan hukum bagi masyarakat.

“Perencanaan pembentukan Peraturan Daerah melalui Propemperda adalah fondasi utama agar produk hukum yang dihasilkan berkualitas, relevan, dan mampu menjawab kebutuhan hukum masyarakat,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa setiap Rancangan Perda yang masuk dalam Propemperda harus memperhatikan tidak hanya jumlah (kuantitas), namun juga substansi dan kualitas agar sejalan dengan ketentuan hukum yang lebih tinggi serta memberi manfaat nyata bagi pembangunan daerah.

Suhuk menyampaikan bahwa penyusunan Propemperda 2026 merupakan hasil kerja bersama antara DPRD melalui Bapemperda dan Pemerintah Daerah. Usulan regulasi telah disesuaikan dengan kewenangan daerah, amanat peraturan perundang-undangan, serta hasil Analisis Kebutuhan Peraturan Daerah yang menjadi acuan teknis penyusunannya.

“Propemperda 2026 adalah hasil inventarisasi kebutuhan regulasi yang benar-benar dibutuhkan daerah dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif,” jelasnya.

Suhuk kemudian menambahkan bahwa tantangan ke depan menuntut pemerintah daerah bukan hanya mengatur, tetapi juga melayani masyarakat, merumuskan kebijakan, dan mendorong daya saing daerah.

Sekali lagi Ia menegaskan bahwa Propemperda 2026 diharapkan menjadi kerangka regulasi yang mendukung visi pembangunan daerah “Mahulu Melaju: Maju, Merata, dan Berkelanjutan.” Peraturan daerah, menurutnya, adalah instrumen penting untuk memastikan pembangunan berjalan terarah dan berkesinambungan.

“Saya berharap seluruh rancangan peraturan daerah yang telah ditetapkan dalam Propemperda dapat diproses dengan baik dan menjadi landasan yang bermanfaat bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Mahakam Ulu,” ungkap Bupati dalam sambutannya.

Mengakhiri sambutannya, Wabup Suhuk menyampaikan apresiasi kepada DPRD dan seluruh pihak yang terlibat dalam penyusunan Propemperda 2026. Ia menegaskan harapan agar pembentukan Perda tahun 2026 berjalan sesuai tahapan, berkualitas, dan memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan daerah. (Prokopim/vta)

Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *