Samarinda – Mewakili Bupati Mahakam Ulu (Mahulu), Angela Idang Belawan, Wakil Bupati (Wabup) Mahulu, Suhuk, S.E., secara resmi menandatangani Persetujuan Bersama Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam Agenda kedua Rapat Paripurna, yang berlangsung di Ballroom Lt.17 Hotel Aston Samarinda. Kamis (27/11/25)
Penetapan Ranperda APBD 2026 ini dilaksanakan, usai Agenda pertama pada Rapat Paripurna yaitu Penetapan Propemperda Kabupaten Mahulu Tahun 2026 yang ditandai dengan Penandatangan Berita Acara Nota Kesepakatan oleh Wabup beserta Unsur Pimpinan DPRD.
Penandatangan ini menandai tahapan penting dalam penyusunan anggaran daerah untuk tahun mendatang.
Dalam sambutan Bupati Angela Idang Belawan yang dibacakan Wabup Suhuk, menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi di DPRD yang telah memberikan Pendapat Akhir dan menyetujui Ranperda APBD 2026. Ia menegaskan bahwa proses pembahasan yang panjang antara Banggar DPRD dan TAPD telah menghasilkan rancangan anggaran yang siap dilanjutkan sesuai ketentuan.
“Pemerintah Kabupaten Mahulu menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh fraksi DPRD yang telah menyampaikan pendapat akhirnya sehingga persetujuan bersama hari ini dapat ditandatangani,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa sesuai aturan, penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD dan Kepala Daerah terkait APBD harus dilakukan paling lambat satu bulan sebelum tahun anggaran berjalan. Hal ini menegaskan pentingnya disiplin waktu agar program pembangunan dapat berjalan tepat sasaran.
Dalam penyampaiannya, Wabup Suhuk menjelaskan struktur APBD Tahun 2026 yang telah disepakati bersama. Total APBD 2026 ditetapkan sebesar Rp 1,596 triliun, terdiri dari; Pendapatan sebesar Rp 1,031 triliun, Belanja sebesar Rp 1,596 triliun, Pembiayaan sebesar Rp 564,78 miliar, dengan proyeksi penerimaan pembiayaan dari SILPA 2025.
Ia menegaskan bahwa struktur APBD tersebut dirancang untuk menjawab kebutuhan strategis daerah serta berbagai tantangan pembangunan yang semakin kompleks.
Ia juga menyoroti empat isu penting yang harus menjadi perhatian dalam implementasi APBD 2026, yaitu Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pajak dan retribusi, termasuk penggalian potensi pendapatan baru, prioritas pada belanja wajib dan mengikat, mengutamakan kebutuhan esensial yang berdampak langsung pada masyarakat, penguatan alokasi anggaran yang memberi manfaat langsung bagi masyarakat, Kepatuhan terhadap mandatory spending sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“APBD yang ditetapkan diharapkan dapat mengakomodasi kebutuhan daerah dan menjadi jawaban atas berbagai persoalan kompleks di Kabupaten Mahakam Ulu,” tegasnya.
Suhuk kemudian menegaskan kembali bahwa persetujuan bersama ini bukanlah tahapan terakhir. Setelah paripurna, masih ada proses evaluasi sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.
Harapannya, APBD Kabupaten Mahulu Tahun Anggaran 2026 dapat disahkan paling lambat 31 Desember 2025. Pada kesempatan ini ditekankan pentingnya hubungan harmonis antara DPRD dan Pemerintah Daerah dalam keberlanjutan pembangunan.
“Kolaborasi yang baik antara eksekutif dan legislatif adalah pondasi penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” tegas Suhuk.(Prokopim/vta)


Tidak Ada Komentar