Ujoh Bilang – Bertempat di Astara Hotel Balikpapan, Bupati Mahakam Ulu (Mahulu) Dr. Bonifasius Belawan Geh, S.H., M.E., yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Mahulu Dr. Stephanus Madang, S.Sos., M.M., membuka Laporan Pendahuluan Penyusunan pada 6 kegiatan yang, berkerja sama dengan Institut Teknologi Nasional (ITN) Malang, Selasa (22/04/2025) Pagi.

Adapun enam (6) kegiatan yang menjadi target tersebut diantaranya : 1. Laporan Pendahuluan penyusunan harga satuan bangunan gedung negara; 2. Laporan Pendahuluan Penyusunan roadmap pembangunan infrastuktur (IDS) dan simpul jaringan informasi Geospasial (SIJG) Kabupaten Mahulu; 3. Laporan Pendahuluan penyusunan FS Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT); 4. Laporan Pendahuluan penyusunan Rencana Teknis Pengembangan Pemungkiman Liu Mulang; 5 Laporan Penyusunan Rencana Teknis Pengembangan Pemungkiman Long Penaneh; 6. Laporan Pendahuluan Studi Pengembangan Percepatan Insfratruktur Kawasan Perbatasan Kabupaten Mahulu.

Dalam arahannya Sekda menyatakan dukungan dan apresiasi Pemerintah Mahulu, terhadap enam kegiatan dalam laporan pendahuluan tersebut.

“Tentunya Pemerintah sangat menyambut baik dan mengapresiasi, apa yang telah dirancang Bappelitbangda dan ITN Malang, yang mendorong laporan penyusunan kegiatan pengembangan Pemungkiman,” ucapnya.

Sekda menambahkan, terutama menyikapi bencana banjir yang terjadi beberapa waktu lalu, yang mana hampir 90% kawasan kampung terendam.

“Memang tidak mungkin semua kampung kita relokasi secara menyeluruh, tapi saya melihat melalui kegiatan yang akan di susun ini sangat strategis untuk segera dilaksanakan,” katanya.

Sekda menambahkan, terkait dengan rencana pengembangan Pemungkiman Kampung ini, agar dapat di sinergikan dengan Peraturan Bupati mengenai tapal batas.

“Kepada Tim dari ITN Malang kami ucap terimakasih karena selama ini sudah banyak dan berkomitmen membantu Pemkab Mahulu dalam berbagai aspek baik dari segi perencanaan, kajian dan pelaksanaannya di lapangan. Semoga apa yang telah kita susun ini dapat berjalan sebagaimana mestinya, sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya. (Prokopim/aim)

Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *