Samarinda – Bupati Mahakam Ulu (Mahulu), Dr. Bonifasius Belawan Geh, S.H., M.E., menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mahulu dalam rangka pengambilan keputusan dan persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, yang digelar di Aston Hotel Samarinda, Selasa (16/07/2025).
Melalui rapat ini, Pemerintah Kabupaten Mahulu bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mahulu secara resmi menyepakati Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Mahulu, Devung Paran, A.Md., Keb., S.H., turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Mahulu Dr. Stephanus Madang, S.Sos., M.M., unsur Forkopimda, para kepala perangkat daerah, serta jajaran pejabat di lingkungan Pemkab Mahulu.
Dalam sambutannya, Bupati Mahulu menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas kemitraan yang konstruktif dan dukungan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah yang akuntabel dan transparan.
“Kami menyampaikan terima kasih atas pemandangan akhir seluruh fraksi DPRD yang pada prinsipnya telah menerima dan menyetujui Ranperda ini menjadi Perda,” ujar Bupati.
Bonifasius Belawan Geh juga menegaskan bahwa pengelolaan keuangan daerah selama tahun anggaran 2024 telah berjalan dengan baik dan kembali mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk keenam kalinya secara berturut-turut.
“Pemerintah berkomitmen menindaklanjuti seluruh catatan strategis sebagai bahan perbaikan dan arah kebijakan pembangunan ke depan,” lanjutnya.
Melalui pengesahan Ranperda ini, Pemkab Mahulu berharap tata kelola APBD ke depan semakin efisien, tepat sasaran, dan memberikan dampak positif terhadap peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan dokumen persetujuan bersama serta sesi foto bersama unsur pimpinan dan peserta sidang, sebagai simbol komitmen bersama menuju tata kelola pemerintahan yang lebih baik. (Prokopim/lx)
Tidak Ada Komentar