Sekretaris Daerah Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu)  Dr. Stephanus Madang, S.Sos.,MM mewakili Bupati Mahakam Ulu (Mahulu) Bonifasius Belawan Geh, SH, ME menghadiri acara Rapat Koordinasi Pembentukan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD)


UJOH BILANG – Sekretaris Daerah Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu)  Dr. Stephanus Madang, S.Sos.,MM mewakili Bupati Mahakam Ulu (Mahulu) Bonifasius Belawan Geh, SH, ME menghadiri acara Rapat Koordinasi Pembentukan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD), Kamis (24/6), di ruang rapat Bappelitbangda.

Acara yang digelar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bekerja sama dengan Bank Kaltimtara Cabang Ujoh Bilang, merupakan upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mahulu dalam mengoptimalkan potensi pendapatan daerah dan juga mendorong transformasi digital didaerah serta pertumbuhan ekonomi nasional melalui percepatan perluasan Elektonifikasi Transaksi Pemda (ETP).

Dalam Arahan Sekda Mahulu mengatakan bahwa pembentukan TP2DD merupakan forum koordinasi antar instansi dan stakeholder terkait yang dibentuk dan mendorong inovasi, percepatan, dan perluasan ETP, serta integrasi ekonomi dan keuangan digital dalam rangka mewujudkan efisiensi, efektivitas, dan transparansi tata kelola keuangan.

“Hal ini juga didorong oleh Keputusan Presiden No. 3 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan (Satgas) dan Perluasan Digitalisasi Daerah, dalam rangka mempercepat implementasi digitalisasi transaksi keuangan daerah dan didukung oleh regulasi lain khusus melalui sistem perbankan,” kata Sekda

Dijelaskan oleh Kepala Bapenda Paulus Liah,S.Pd,M.Si, menjelaskan pembentukan Satgas P2DD dengan tujuan utama mendorong implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut ETPD.

“Guna meningkatkan transparansi keuangan daerah, mendukung tata kelola, dan mengintegrasikan sistem pengelolaan keuangan daerah dalam rangka mengoptimalkan pendapatan daerah,” ungkapnya.

Kadis Bapenda menambahkan, hal ini juga mendukung pengembangan transaksi pembayaran digital masyarakat (non tunai), mewujudkan keuangan yang inklusif, serta meningkatkan integrasi ekonomi, dan keuangan digital nasional.

“Pada intinya Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah adalah upaya untuk mengubah transaksi pendapatan dan belanja pemerintah daerah dari cara tunai menjadi non tunai berbasis digital,”tandasnya.(HMS/aim/td)

Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *