SAMARINDA – Mewakili Bupati Mahakam Ulu (Mahulu) Bonifasius Belawan Geh, S.H., M.E., Asisten III Bidang Administrasi Umum Setkab Mahulu Kristina Tening, S.H., M.Si., membuka kegiatan Sosialisasi Sistem Kerja dan Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi, bertempat di Hotel Mercure Samarinda. Kamis (16/11/2023)

Kegiatan ini difasilitasi Bagian Organisasi Setkab Mahulu, dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN – RB) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja dan Peraturan MenPAN – RB Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi, perlu memberikan pembekalan bagi pejabat Aparatur Sipil Negara ( ASN ) pada perangkat daerah di Lingkungan Pemkab Mahulu.

Dalam sambutan Bupati Mahulu Bonifasius Belawan Geh, S.H., M.E yang dibacakan Asisten III Bidang Administrasi Umum Setkab Mahulu Kristina Tening, S.H., M.Si menegaskan dalam rangka akselerasi tercapainya Good Governance, Pemerintah Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, yang kemudian dipertegas dengan dikeluarkannya Peraturan MenPAN – RB, yakni Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah, Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020 – 2024, dan Nomor 7 Tahun 2022  Tentang Sistem kerja Pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi.

 “Melalui Perpres dan Peraturan Menteri tersebut, saat ini Reformasi Birokrasi telah masuk pada periode terakhir dari Grand Design Reformasi Birokrasi Nasional. Pada tahap akhir ini, Reformasi Birokrasi diharapkan menghasilkan karakter birokrasi yang berkelas dunia (World Class Bureaucracy) yang dicirikan dengan dua hal, yakni; Satu, pelayanan publik yang semakin berkualitas dan Dua, tata kelola yang semakin efektif dan efisien,” jelas Bupati.

Lanjut Bupati, berdasarkan ringkasan singkat tersebut, “berawal dari hal tersebut, Pemkab Mahulu melalui Bagian Organisasi Setkab Mahulu, melakukan kegiatan Sosialisasi Sistem Kerja Dan Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Di Lingkungan Pemkab Mahulu Tahun 2023, yang merupakan pengembangan dari kegiatan Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Di Lingkungan Pemkab Mahulu Tahun 2022,” kata Bupati.

Untuk Bupati Mahulu mengharapkan beberapa hal dari kegiatan sosialisasi ini. ” Saya berharap, dengan adanya sosialisasi ini, setiap instansi dapat mengidentifikasi potensi perbaikan dan mengimplementasikan langkah-langkah guna meningkatkan efisiensi dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab masing-masing. Lalu dapat memberikan dampak positif terhadap kualitas pelayanan publik. Dengan pemetaan proses bisnis yang lebih jelas, diharapkan pelayanan kepada masyarakat dapat menjadi lebih terukur, responsif, dan berkualitas,” harap Bupati.

Diakhir sambutannya Bupati Mahulu menegaskan tujuan Pemkab Mahulu adalah terwujudnya perubahan. “Saya ingin menegaskan bahwa tujuan kita adalah terwujudnya perubahan yang berkelanjutan, kepada Bagian Organisasi saya harap agar kegiatan ini tidak berhenti disini saja. Bagian Organisasi harus dapat menjadi motor penggerak dalam menindaklanjuti hasil sosialisasi sistem kerja dan penyusunan peta proses bisnis instansi ini dengan mengambil peran sentral dalam mengkoordinasikan implementasi sistem kerja dan  Proses Bisnis di seluruh OPD,  Saya yakin, dengan kerja keras dan komitmen Bagian Organisasi, kita dapat mencapai tujuan kita untuk menciptakan lingkungan pemerintahan yang lebih efisien dan responsif,” tegas Bupati.

 Sementara itu Kepala Bagian (Kabag) Organisasi Setkab Mahulu Rudi Warjono, S.Si menambahkan bahwa tujuan kegiatan ini untuk, Mewujudkan proses kerja yang efektif dan efisien;  Memastikan pencapaian tujuan, strategi, dan kinerja organisasi; Mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya manusia; dan Mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.

 Sedangkan tujuan penyusunan peta bisnis proses agar setiap instansi pemerintah yaitu Mampu melaksanakan tugas dan fungsi secara efektif dan efisien; Mudah mengomunikasikan baik kepada pihak internal maupun eksternal mengenai proses bisnis yang dilakukan untuk mencapai visi, misi, dan tujuan; dan Memiliki aset pengetahuan yang mengintegrasikan dan mendokumentasikan secara rinci mengenai proses bisnis yang dilakukan untuk mencapai visi, misi, dan tujuan. 

“Aset pengetahuan ini menjadi dasar pengambilan keputusan strategis terkait pengembangan organisasi dan sumber daya manusia, serta penilaian kinerja,” ujar Kabag Organisasi.

Sasaran Peserta Kepala Dinas/Badan/Kantor, Direktur Rumah Sakit, Kepala Puskesmas Ujoh Bilang dan seluruh Kasubag Umum Organisasi Perangkat Daerah.

Hadir dalam kegiatan ini, Staf Ahli Bupati Mahulu Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat ( Kesra ) Ir. Dodit Agus Riyono, M.P, narasumber Kepala Biro Organisasi Pemprov Kaltim Iwan Setiawan, S.Sos., M.A.P, Kepala Bagian Tata Laksana Pemprov Kaltim Setya Pratiwi, S.H., M.Hum, dan Analis Tata Laksana Pemprov Kaltim M. Fahmi Al – Bachtimi, S.E. (Prokopim/tha)

 

Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *