LAYANAN
KEPROTOKOLAN
Agenda kegiatan seluruh Dinas/Badan/Kantor/Bagian/Camat/Petinggi Kampung/BUMN/BUMD/Lembaga Swasta/Organisasi Kemasyarakatan yang menghadirkan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu, agar terlebih dahulu menyampaikan sebagai berikut:
1
- Telaahan Staf atau Surat Permohonan yang ditujukan kepada Bupati Mahakam Ulu atau Wakil Bupati atau Sekretaris Daerah, kemudian tembusan disampaikan kepada Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan
2
- Menyampaikan Draft dan/atau Pointer untuk Sambutan Bupati Mahakam Ulu serta mengisi Blanko Pointer. (LINK BLANKO POINTER SAMBUTAN(LAYANAN KOPIM)
3
- Konfirmasi ke Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kabupaten Mahakam Ulu Cq. Sub Bagian Protokol dengan mengisi Blanko Usulan Kegiatan Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu. (LINK BLANKO PERMOHONAN ACARA)
4
- Ketiga point a, b dan e tersebut diatas agar disampaikan paling lambat 1 (satu) minggu sebelum pelaksanaan kegiatan.
5
- Menyampaikan Telaahan Staf tentang Laporan Hasil/Notulen Pelaksanaan Kegiatan Pemerintah yang dihadiri dan atau mewakili Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, yang disampaikan kepada Bupati Mahakam Ulu.
6
- Agenda kegiatan Pemerintah Pusat dan Provinsi atau Lembaga/Instansi lainnya yang menghadirkan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu di Luar Wilayah Kabupaten Mahakam Ulu, agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis sebagai Leading Sector dapat mempersiapkan bahan/materi dan Undangan pertemuan yang disampaikan kepada Bupati Mahakam Ulu Cq. Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Dacrah Kabupaten Mahakam Ulu, melalui sebagai berikut:
Kontak Person:
Yosefina Melania Dai, A.Md – Kasubbag Protokol No. HP: 0811555796-082163109797