Informasi Tambahan:

1
  • Mengisi Pemohon mengisi blanko permintaan data
2
  • Staf Sub Bagian Dokumentasi Pimpinan (Dokpim) yang bertugas menerima blanko permintaan data yang telah diisi dan ditandatangani oleh pemohon data kemudian menginformasikan kepada koordinator Dokpim
3
  • Koordinator Dokpim menunjuk Staf Fotografer dan/atau Video untuk mempersiapkan permintaan data yang diminta dan WAJIB menyematkan Watermark Prokopim
4
  • Data yang telah dipersiapkan oleh Staf Fotografer dan/atau Video akan disampaikan/dikirim kepada kontak penerima data
5
  • Mengarsipkan blanko permintaan data