LAYANAN
PENDOKUMENTASIAN PIMPINAN
Informasi Tambahan:
1
- Mengisi Pemohon mengisi blanko permintaan data
2
- Staf Sub Bagian Dokumentasi Pimpinan (Dokpim) yang bertugas menerima blanko permintaan data yang telah diisi dan ditandatangani oleh pemohon data kemudian menginformasikan kepada koordinator Dokpim
3
- Koordinator Dokpim menunjuk Staf Fotografer dan/atau Video untuk mempersiapkan permintaan data yang diminta dan WAJIB menyematkan Watermark Prokopim
4
- Data yang telah dipersiapkan oleh Staf Fotografer dan/atau Video akan disampaikan/dikirim kepada kontak penerima data
5
- Mengarsipkan blanko permintaan data