Seleksi JPT Pratama di Lingkungan Pemkab Mahulu
SAMARINDA – Kualitas dan daya saing Aparatur Sipil Negara (ASN) ditentukan oleh kompetensi pengelola dan penanggung jawab Sumber Daya Manusia (SDM) di dalam lingkup pemerintahan daerah. Kompetensi tersebut mencakup tentang kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosiokultural.
Hal ini disampaikan Bupati Mahakam Ulu (Mahulu) Bonifasius Belawan Geh SH saat membuka Acara Pelakasanaan Uji Kompetensi bagi peserta Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mahulu di Ruang Serbaguna, Dekanat Fisipol, Universitas Mulawarman, Samarinda, Senin (8/7).
Berkaitan dengan pelaksanaan uji kompetensi ini, bupati mengatakan tahapan ini, merupakan amanat Peraturan Perundang-undangan Nomor 5 Tahun 2014, pada pasal 117 ayat 1 (satu), yang menyebutkan bahwa Jabatan Pimpinan Tinggi hanya dapat diduduki paling lama 5 (lima) tahun. Selanjutnya, pada ayat 2 (dua) menyebutkan bahwa Jabatan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) dapat diperpanjang sesuai berdasarkan pencapaian kerja, sesuai kompetensi dan berdasarkan kebutuhan instansi setelah mendapatkan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian dan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). “Inilah hal yang mendasari kegiatan uji kompetensi yang kita laksanakan pada hari ini,” kata Bupati.
Lebih lanjut dikatakan, seiring dengan implementasi dari UU Nomor 5 Tahun 2014, peranan pejabat Pimpinan Tinggi Pratama menjadi semakin strategis, dikarenakan pejabat memiliki tanggung jawab untuk mensukseskan program-program turunan dari visi dan misi kepala daerah yang telah disusun.
“Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama juga berkewajiban mengkoordinir seluruh OPD terkait mengenai program-program tersebut agar terlaksana dengan baik dengan kemampuan manajerial yang sesuai dan sosiokultural yang baik, dilakukan dengan sangat baik dan lugas,” tegasnya.
Bupati menambahkan, dalam skala yang lebih luas, Pimpinan Tinggi Pratama memiliki peranan penting dalam mengawal proses perubahan dengan cara melakukan gerakan reformasi birokrasi. “Oleh karena itu, perwujudan pelayanan prima Pemerintah Daerah haruslah tercapai, agar masyarakat dapat merasakan kehadiran Pemerintah Daerah di wilayah Kabupaten Mahakam Ulu,” tandasnya.
Untuk itu, Bupati mengharapkan agar akuntabilitas kinerja menjadi poin yang perlu diperhatikan demi terwujudnya Pemerintah yang lebih berdayaguna, bersih, dan bertanggung jawab, serta dapat mewujudkan pembangunan Mahakam Ulu untuk semua, sejahtera dan berkeadilan.
“Saya harapkan pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dapat dilaksanakan dengan baik, sehingga hasil dari uji kompetensi ini dapat menjadi dasar untuk pertimbangan Penetapan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu,” harap Bupati.
Di tempat sama, Dekan Fisipol Unmul Drs. H. Muhammad Noor, M.Si menambahkan, seleksi JPT merupakan ketentuan yang telah tersurat dalam Peraturan Pemerintah (PP), dalam Undang- Undang (UU). Yang mana dalam setiap menduduki jabatan khususnya Eselon II diperlukan uji kompetensi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yakni 2 tahun atau bahkan 5 tahun sekali.
“Saya pikir ini luar biasa. Khususnya bagi Pemkab Mahulu yang agaknya mendahului kabupaten/Kota lain untuk melaksanakan seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkup pemerintahan daerah,” ujarnya. (Hms10)
Tidak Ada Komentar