Bupati Apresiasi Masyarakat yang sudah menaati Aturan, dan juga petugas dilapangan yang Ketat menjaga Pintu Masuk Mahulu

UJOH BILANG – Bupati Mahakam Ulu Bonifasius Belawan Geh, SH mengatakan Kebijakan Pemerintah Kabuapten (Pemkab) Mahakam Ulu (Mahulu) dalam penanganan pencegahan Covid-19 semata-mata untuk melindungi masyarakat Mahulu terhindar penyebaran Covid-19.

“Sekian lama kita berada zona hijau tapi kemarin kita mendapat kabar ada satu warga kita postif Covid, Namun warga kita yang terpapar tidak sempat masuk ke Kabupaten Mahakam Ulu, itu karena aturan yang kita taati bersama yang selalu disiplin dilaksanakan kalau kita tidak menerapkan aturan tersebut tentunya virus tersebut akan menyebar luas di kabupaten kita,”jelas Bupati saat menghadiri acara Peresmian Gedung GKII Batu Majang, Sabtu (08/08).

Lanjut disampaikan Bupati, mengucap syukur dan berterima kasih kepada seluruh masyarakat yang selalu mentaati peraturan dalam mengikuti protokol kesehatan dan juga para Petugas Baik dari Gugus Tugas, Tim Gerak Cepat, serta petugas Pos pengawasan, pengendalian Kesehatan (Poswasdalkes) yang didukung TNI dan Polri yang selalu gigih menjaga pintu masuk Mahulu.

“Kita bersyukur karena sistem yang kita buat untuk menjaga wilayah kita dari penyebaran Covid 19 masih efektif dan saya berterima kasih kepada petugas jajaran TNI, Polri yang sudah ketat menjaga pintu masuk di kampung mamahak teboq dengan petugas poswasdal, berkat kegigihan mereka kita terhindar dari bencana karena virus ini semakin hari semakin bertambah belum ada penurunan,”lanjut Bupati

Bupati kembali mengajak masyarakat Mahulu untuk selalu mematuhi Protokol Kesahatan Covid-19, mulai menjaga jarak, mengindari kerumunan dan selalu gunakan masker setiap apabila keluar rumah dan cuci tangan sebelum dan sesudah melakukan Aktivitas serta Mari Kita bersama-sama mendokan kesembuhan warga kita yang terpapar Covid-19.

Dalam laporan Ketua Tim Gerak Cepat (TGC) bidang Kesehatan Penanganan Covid-19 Satuan Gugus tugas Kabupaten Mahakam Ulu. Drg Agustinus Teguh Santoso menjelaskan pada tanggal 7 Agustus 2020 dilaporan ada 1 kasus terkonfirmasi Pasien Covid-19 di Mahakam Ulu

“Pasien adalah Pelaku Perjalanan yang ber KTP Mahulu yang pada bulan maret telah melakukan perjalanan ke Luar Mahulu menujua Pulau jawa dan ingin kembali ke Mahulu pada tanggal 15 Juli 2020 yang lalu”. Jelasnya

ditambahakannya Karena Kebijakan Pemkab Mahulu bagi warga ber KTP Mahulu yang ingin Masuk wajib melakukan Rapid Tes, maka sebelum masuk ke Mahulu yang bersangkutan melakukan rapid test di Klinik St Yoseph Kecamatan Linggang Bigung Kabupaten Kutai Barat pada tanggal 23 juli 2020.

“ Hasil Rapid Tesnya reaktif, sehingga Tidak diperkenankan masuk wilayah Mahulu dan melakukan karantina di Lingang Bigung selama 14 hari, selama karantina muncul gejala Flu dan Batuk sehingga pada tanggal 4 agustus dilakukan swab dan hasilnya positif Covid19” terang Ketua TGC

lanjut dijelaskannya, Karena yang bersangkutan ber KTP Mahulu walapun belum masuk ke mahulu namun secara administrasi angka konfirmasi pasien Covid-19 di Mahulu muncul 1 kasus. jadi Mahulu masuk zona kuning walaupun Pasiennya ada di Kubar

“ Tetap Waspada dan Perketat sistem penapisan dan seleksi Pelaku Perjalanan yang keluar masuk di Mahakam Ulu, tegakkan disiplin masyarakat dalam mematuhi Protokol kesehatan Pencegahan Covid-19, dan dihimbau untuk tidak bepergian dulu ke luar Mahakam Ulu dulu kalau tidak ada urusan yang samgat penting, Terima kasih dan Tetap Semangat semoga Pasiennya cepat sembuh” jelasnya (HMS7/td)

Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *