UJOH BILANG – Koramil Long Bagun bersama Polsek Long Bagun telah menginstruksikan seluruh personelnya untuk mengawal kebijakan Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu (Pemkab Mahulu) dalam memberlakukan sistem Karantina / Isolasi mandiri selama 14 hari bagi masyarakat yang baru saja melakukan perjalanan keluar Mahulu.
Seperti diketahui, tepatnya pada Senin (27/04)lalu, Bupati Mahulu Bonifasius Belawan Geh,SH baru saja meresmikan pusat karantina Bumi Perkemahan (Buper) Tana Mekaam Jaya yang bertempat di Kampung Long Melaham, dilengkapi dengan fasilitas tempat tidur, dapur, serta halaman yang luas untuk melakukan aktifitas olahraga.
Dijelaskan Danramil 03/Long Bagun Lettu Inf I Wayan Sudiarsa, pihaknya telah menyiagakan personil di titik – titik Pos Wasdalkes pintu masuk ke kabupaten, guna mendata pelaku perjalanan (PP) dan Orang Dalam Pemantuan (ODP).
“Tugas kami TNI POLRI dan Satpol PP mengawal kebijakan tersebut, manakala kemudian pelaku perjalanan sudah di putuskan untuk melaksanakan karantina baik mandiri maupun terpusat, tidak ada kata lain harus melaksanakannya dengan disiplin, bila melanggar yang bersangkutan tentu akan kita tindak tegas.”jelas Danramil.
Danramil 03/Long Bagun Lettu Inf I Wayan Sudiarsa menegaskan, bagi pelaku perjalanan yang menolak karantina terpusat maupun isolasi mandiri akan di berikan sangsi, tak hanya itu, pihaknya juga akan menjemput langsung pelaku perjalanan untuk melakukan karantina terpusat.
“Masa karantinanya diperpanjang, jalan terakhir bila masih melanggar tentu akan kita berikan tindakan fisik yg mendidik dan menyehatkan, bahkan sampai pada tindakan penjatuhan hukuman oleh Polri,”tegas Danramil.
Dikatakan Danramil 03/Long Bagun Lettu Inf I Wayan Sudiarsa lebih lanjut, sejak di resmikannya Bumi Perkemahan (Buper) Pramuka Tana Mekaam Jaya sebagai pusat karantina pada Senin (27/04)lalu, pengawasan PP dan ODP dengan penjagaan gabungan anggota TNI, Polri, dan Satpol PP.
“Kami dari TNI saat itu juga langsung melaksanakan penjagaan di pos pintu masuk ke kawasan tempat karantina selama 1 x 24 jam, bersinergi dengan Polri, Pol PP, Dinkes, relawan dari Pramuka, sampai saat ini semuanya berjalan sesuai aturan yg berlaku,”ujar Danramil.
Danramil 03/Long Bagun Lettu Inf I Wayan Sudiarsa berharap, seluruh masyarakat Mahulu dapat mematuhi semua anjuran yang telah di tetapkan pemerintah, sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid – 19.
“Jangan memaksa kami para petugas untuk bertindak yang tidak sesuai dengan norma-norma kesopanan dan kesantunan, untuk sekali lagi kami himbau kepada masyarakat tetap dirumah dengan keluarga tercinta, jaga jarak dengan orang lain, gunakan masker, cuci tangan dengan bersih dan harus jujur bila tim surveylans meminta riwayat perjalanan anda, intinya disiplin diri,”harap Danramil.
Sejalan dengan itu, di ungkapkan Kapolsek Long Bagun AKP. Purwanto, seluruh garda terdepan pecegahan Covid – 19 tak henti – hentinya memberikan edukasi kepada masyarakat Mahulu, terkait pentingnya isolasi mandiri maupun karantina terpusat selama 14 hari, usai melakukan perjalanan.
“Harus memaksa warga agar mau melaksanakan isolasi dengan memberi pengertian dan menjelaskan kalau Isolasi itu disamping untuk kepentigan orang lain juga untuk kepentingannya sendiri, dan merupakan peraturan yang dibuat oleh pimpinan kita, mau tidak mau atau suka tidak suka kita sebagai warga negara yg baik harus secara ikhlas mematuhinya,”terang Kapolsek.
Dikatakan Kapolsek Long Bagun AKP. Purwanto lebih lanjut, telah menempatkan personil dari Polsek Long Bagun untuk menjaga lokasi karantina di Bumi Perkemahan Tana Mekaam Jaya, selain itu juga di posko – posko Wasdalkes, dan melakukan giat patroli cipta kondisi, menjaga agar kondisi Mahulu tetap kondusif di tengah Pandemi Covid – 19.
“Saya menempatkan anggota di Pusat Karantina Kab. Mahulu di Bumi Perkemahan Kamp. Long Melaham secara bergatian untuk menjaga dan mengamankan warga masyarakat yg sedang di Isolasi agar tdk keluar sembarangan,”ujar Kapolsek.
Kapolsek Long Bagun AKP. Purwanto berharap kerjasama dari seluruh masyarakat Mahulu, “Warga masyarakat mentaati peraturan-peraturan yang ada di Mahulu secara Ikhlas, karena ini untuk kepentingan kita bersama, tujuannya hanya satu melindungi warga masyarakat dari Wabah Covid-19 agar warga kita kususnya Mahulu terbebas dari Corona,”Tutup Kapolsek.(HMS11/td)
Tidak Ada Komentar