UJOH BILANG – Bupati Mahakam Ulu (Mahulu) Bonifasius Belawan Geh, S.H., M.E yang dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Mahulu DR. Stephanus Madang, S.Sos., M.M., menghadiri Laporan Akhir Penyusunan Masterplan Ruang Terbuka Hijau (RTH), dan Penyusunan Masterplan Rencana Penanganan Kawasan Kumuh yang berlangsung di ruang rapat Bappelitbangda. Jumat (17/11/23).

Kegiatan yang diselenggarakan Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah, menghadirkan narasumber dari CV. Bina Citra Arsindo masterplan RTH dan PT. Karsa masterplan  penanganan kawasan kumuh serta diikuti oleh para pemangku kepentingan dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Mahulu.

Dalam arahannya Sekda sangat berharap, laporan ini terus tetap berjalan dan apa yang menjadi keputusan dalam laporan ini segera ditindaklanjuti.

“Memang kalau kita melihat Masterplan ini akan terwujud secara bertahap, bisa memakan waktu lama, namun pondasi utama dan adanya Masterplan ini, dapat menjadi panduan utama bagi siapa saja yang memimpin daerah ini nanti,” ucapnya.

Sekda menambahkan, ini dimaksudkan juga sebagai salah satu upaya mendorong terwujudnya kota hijau khususnya melalui pemenuhan RTH di Kabupaten Mahulu sebesar 30% sebagai implementasi dari RTRW Kabupaten Mahulu serta untuk pemenuhan amanat UU No.26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

“Jadi jelas Tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk menyusun Masterplan RTH Kabupaten Mahulu yang dapat membantu upaya pengambilan keputusan dalam rangka mewujudkan Kota Hijau. Yang diharapkan segera menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mahulu,” harapnya.

Dijelaskan juga oleh Rony Rudiyanto, S.T., CV. Bina Citra Arsindo sebagai narasumber masterplan RTH, RTH adalah area memanjang/jalur yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman baik yang tumbuh secara alami maupun secara ditanam.

“Jadi sebagaimana yang disampaikan oleh Pak Sekda bahwa, Masterplan RTH ini sebagai dokumen panduan dan pengendalian penyelenggaraan RTH di kawasan perkotaan,” terangnya.

Lebih lanjut disampaikannya, Masterplan ini juga sebagai wujud menjalankan amanat UU No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang, yang mana Ruang Terbuka Hijau paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas wilayah kota, untuk menjamin keseimbangan ekosistem pada suatu kota.

“Ini menjadi menarik sedangkan di Kabupaten Mahulu, belum ruang terbuka Hijau yang berfungsi untuk publik, oleh sebab itu dalam pengembangan RTH, diperlukan perencanaan yang matang dalam bentuk Masterplan,” tandasnya.( Prokopim/aim)

 

Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *