Bupati Mahulu Bonifasius Belawan Geh, SH memimpin Rapat Koordinasi Tim Gugus Tugas (TGT) terbatas dalam rangka sosialisasi instruksi No. 8 Tahun 2020. Foto by : Datinfo Humpro.


Perlu dukungan dari semua masyarakat, para petinggi, petugas kampung, camat, maupun semua dari tim TGT, TGC memutus mata rantai penyebaran Virus Covid-19 yang ada di Kabupaten Mahakam Ulu ini.

UJOH BILANG – Bupati Mahakam Ulu ( Mahulu ) Bonifasius Belawan Geh, SH memimpin Rapat Koordinasi Tim Gugus Tugas (TGT) terbatas dalam rangka sosialisasi instruksi No. 8 Tahun 2020 tentang Pembatasan Perjalanan Orang Dari dan Ke Ibu Kota Kabupaten Mahakam Ulu Paska ditemukannya Pasien Terkonfirmasi Positif Corona Virus Disease 2019 (Covid19) di ruang rapat Kantor Bappelitbangda. Rabu (19/08)

Rapat yang mengagendakan pembahasan terkait dengan instruksi Bupati No. 8 Tahun 2020 yang mana Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dalam mengkoordinasi dan sinkronisasi kebijakan yang akan dikeluarkan dalam hal memutus mata rantai Covid-19 yang ada didaerah Mahakam Ulu, dihadiri pula oleh Pj. Sekda Mahulu Dr.Stephanus Madang,S.Sos, MM, Asisten Bidang Pemerintahan dan Humas Ir. Dodit Agus Riyono,MP, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Badan, dan Kantor di lingkungan Pemkab Mahulu, Camat Long Bagun Yason Liah,S.Hut,MP dan para Petinggi di 6 kampung dalam Kecamatan Long Bagun.

Bupati Mahakam Ulu Bonifasius Belawan Geh,SH menuturkan yang sebagaimana kita ketahui bersama bahwa daerah Mahulu telah terkena bencana, sesuatu yang tidak diinginkan, dan yang sudah kita jaga dengan semaksimal mungkin telah terpapar virus Covid-19.

“Terkait dengan masalah ini kita semua sebagai stakeholder yang mengatur dari tingkat teratas sampai tingkat kampung tidak boleh diam dan harus mengambil sikap, lantas sikap inilah yang akan kita atur bersama, yang dimana saya harap kita semua berperan aktif dan berkontribusi untuk mendukung kebijakan yang sudah diambil oleh pemerintah daerah dalam rangka mengantisipasi, mau membatasi, dan mau memutus mata rantai penyebaran covid-19”kata Bupati.

Rapat di hadiri Pj. Sekda Mahulu Dr.Stephanus Madang,S.Sos, MM, Asisten Bidang Pemerintahan dan Humas Ir. Dodit Agus Riyono,MP, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Badan, dan Kantor di lingkungan Pemkab Mahulu, Camat Long Bagun Yason Liah,S.Hut,MP Dan Petinggi di 6 Kampung dalam Kecamatan Long Bagun. Foto by : Datinfo Humpro

Dikatakan Bupati Mahulu Bonifasius Belawan Geh,SH lebih lanjut dalam hal memutus mata rantai virus Covid-19 yang ada di daerah Kabupaten Mahakam Ulu akan disosialisasikan langkah-langkah untuk ditindaklanjuti, kemudian dilakukannya karantina wilayah yang akan ditindak lanjuti oleh Bagian Dinas kesehatan untuk mengscreaning, mendata, maupun maping serta mengambil tindakan pengecekan kesehatan seluruh warga di 6 kampung kecamatan long bagun ini.

“Wabah ini harus segera kita hentikan jangan sampai mewabah,memakan banyak korban lagi, kita semua harus sama-sama mengendalikan, maka kita mengambil tindakan mengkarantina wilayah selama 14hari kedepan”jelasnya.

Bupati Mahulu Bonifasius Belawan Geh , SH menambahkan perlu dukungan dari semua masyarakat, para petinggi, petugas kampung, camat, maupun semua dari tim TGT, TGC agar terlaksananya suatu tujuan kita dalam hal memutus mata rantai penyebaran Virus Covid-19 yang ada di Kabupaten Mahakam Ulu ini.

“Mumpung masih kecil, ayok kita bersama-sama berupaya memutus mata rantai virus ini”tambah Bupati.

Sejalan dengan itu Asisten Bidang Pemerintah dan Humas Ir. Dodit Agus Riyono, MP membacakan Instruksi Bupati No.8 Tahun 2020, “tujuan instruksi ini untuk mengendalikan penyebaran virus covid-19, agar tidak menyebar dikampung-kampung lain maka diharap instruksi ini dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab”tegas Asisten Bidang Pemerintahan dan Humas.

Berdasarkan hasil rapat tersebut melahirkan point penting yang tertuang didalam Instruksi Bupati No. 8 Tahun 2020, yakni selama 14 hari terhitung dari 20 Agustus 2020 sampai dengan 2 September 2020 melakukan karantina mandiri untuk tidak keluar rumah untuk hal-hal yang tidak penting/urgent dan tetap disiplin menerapkan Protokol Kesehatan selama penanganan wabah Covid-19,Serta sebagaimana yang sudah ada pada Instruksi Bupati No. 7 Tahun 2020 tetap dilaksanakan namun ada penambahan persyaratan masuk wilayah Ibu Kota Mahakam Ulu yaitu memiliki hasil Swab Test dengan status negatif. (HMS12/td)

Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *