Sampaikan Nota Pengantar 3 Ranperda Prakarsa DPRD
UJOH BILANG -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) mengelar rapat Paripurna masa sidang I dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar Ranperda Prakarsa DPRD Tahun 2020 dan Pembentukan Pansus, di ruang Rapat Bappelibangda. Senin (20/01).
Hadir dalam rapat tersebut, Wakil Bupati Mahulu Drs. Y. Juan Jenau, Ketua DPRD Mahulu Novita Bulan, SE.MBA, Wakil Ketua I DPRD Mahulu Tiopilus hanyeq,S.AB.,M.S, Anggota DPRD Mahulu, Asisten I Bidang Pemerintahan Dan Humas Ir. Dodit Agus Riyono,MP, Asisten II Bidang Sosial Ekonomi Dan Pembangunan E. Tek Hen Yohanes, S.Pd, Asisten III Bidang Administrasi Umum Drs. Lilik Yohanes Peng,M.AP, OPD di lingkungan Mahulu, Danramil Kecamatan Long Bagun dan Kapolsek Kecamtana Long Bagun.
Wakil Ketua I DPRD Mahulu Tiopilus hanyeq,S.AB.,M.Si sebagai pimpinan rapat menyampaikan tahapan paripurna yang sudah di laksanakan sesuai dengan kentuan dan amanah peraturan perundang-undangan nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah dan permendagri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produkhukum daerah.
“Pada prinsipnya mengatakan bahwa pembentukan peraturan daerah mesti dilaksanakan dengan baik dan terukur yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan pengundangan dan penyebarluasaan dan untuk menindaklanjuti amanah aturan tersebut maka pada hari ini di laksanakan rapar paripuran I masa sidang I tahun 2020”,jelas Tiopilus hanyeq,S.AB.,M.Si
Dalam penyampaian nota pengantar raperda prakarsa DPRD tahun 2020 oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah, Dalmasius, SH.,MH mengatakan Kabupaten Mahakam Ulu memerlukan produk hukum daerah berupa Peraturan Daerah yang mampu memberikan jaminan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
“Pembentukan Peraturan Daerah itu tidak lain adalah memberikan jaminan kepastian atas tujuan puncaknya untuk mensejahterakan masyarakat Kabupaten Mahakam Ulu”. Katanya saat menyampaiakan Nota Pengantar.
Lanjut disampiakan Dalmasisus mengatakan Ranperda tersebut telah bekerjas sama dengan berbagai pihak termasuk perguruan tinggi tahun 2020, dan ada 10 rencana Peraturan Daerah yang akan dibentuk tahun 2020 mendatang sambil menunggu masukan dari berbagai pemangku kepentingan stakeholder termasuk Pemerintah Daerah.
Terkait dengan 3 raperda yang menjadi inisiatif DPRD tahun 2019 ini, yaitu pertama Rancangan Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan kearsipan, kedua Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dan ketiga Rancangan Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum Bagi Fakir Miskin. (HMS7/td)
Tidak Ada Komentar