Bupati Mahulu Bonifasius Belawan Geh, SH menyerahkan secara simbolis kit seminar pada perwakilan peserta Pelatihan Badan Permusyawaratan Kampung ( BPK), didampingi Pelaksana Tugas Kepala DPMK Ubang Nyau, SE.


 

Bupati Mahulu Bonifasius Belawan Geh, SH saat memberikan arahan sekaligus membuka Pelatihan Badan Permusyawaratan Kampung ( BPK) se Kabupaten Mahulu.

SAMARINDA- Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) menggelar pelatihan bagi 120 orang anggota Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) dari seluruh kampung yang ada di dalam wilayah Mahulu. Agenda digelar di Swiss Bell Hotel mulai tanggal 28 November hingga 1 Desember 2019.

 

Bupati Mahulu Bonifasius Belawan Geh, SH didampingi Sekdakab Mahakam Ulu, Ketua DPRD Mahakam Ulu dan anggota serta Kepala Bapelitbangda, Kepala BPKAD, Kepala Inspektorat, Kepala DPMK, berfoto bersama perserta Pelatihan Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) dari salah satu kecamatan di Kabupaten Mahulu.

Dalam sambutannya saat membuka acara tersebut, Bupati Mahulu Bonifasius Belawan Geh, SH, mengingatkan bahwa BPK bukanlah unsur pelaksana pemerintah kampung. Sebaliknya, BPK adalah unsur pengawas penyelenggaraan pemerintah kampung yang dipimpin oleh seorang petinggi.

“Namun sebagai pengawas, BPK adalah bagian yang tidak dapat dipisahkan dari pemerintah kampung, artinya pemerintah kampung dan BPK memiliki kedudukan yang setara,” kata Bupati.

Bupati menegaskan, BPK tidak duduk berhadap-hadapan dengan Petinggi Kampung. Sesuai Permendagri No. 110 Tahun 2014, BPK dan petinggi duduk berdampinan. “Sama-sama melaksanakan urusan pemerintah kampung, tetapi pada ranah yang berbeda,” tegas Bupati.

Bupati pun mengharapkan, selaku unsur pengawas, segenap jajaran ketua dan anggota BPK perlu meningkatkan hubungan kerja dengan pemerintah kampung, dengan menekankan pada aspek pengawasan yang bersifat konsultatif.

“Pengawasan represif, preventif, dan pendampingan tetap menjadi tugas dan fungsi BPK RI, Inspektorat Kabupaten serta DPMK dibantu oleh tenaga teknis,” harap Bupati.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala DPMK Ubang Nyau, SE, menuturkan ada beberapa tujuan dari pelaksanaan pelatihan tersebut. Yakni diharapkan peserta dapat memahami tugas pokok dan fungsi BPK dengan benar. Kemudian memahami dalam mengisi buku administrasi BPK dengan benar. Dan memahami tata cara merancang peraturan kampung dengan benar.

Pelaksana Tugas Kepala DPMK juga menyampaikan BPK memiliki peranan yang penting sesuai fungsinya yakni membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama kepala desa, selanjutnya menampung dan menyalurkan aspirasi masyarkat, dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa.(hms10)

Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *