Ujoh Bilang – Kamis (15/05/2025) pagi, Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mahulu melaksanakan Fokus Grup Discussion (FGD) Dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (DIKPLHD) Kabupaten Mahulu di Cafetaria Lantai 1, Kantor Bupati Mahulu.

FGD tersebut dibuka oleh Bupati Mahakam Ulu (Mahulu), Dr. Bonifasius Belawan Geh, S.H., M.E., dalam kesempatan ini diwakili oleh Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Ir. Dodit Agus Riyono, M.P., dihadiri Kepala DLH Mahulu Solman, S.Hut., M.Si., sejumlah Kepala OPD, Kepala Bagian, Camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mahulu, Tim Unit Layanan Strategis-Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah Universitas Mulawarman Samarinda.

Saat menyampaikan Sambutan Bupati, Staf Ahli Bupati menuturkan, Dokumen IKPLHD berfungsi sebagai instrumen penting dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan. “Dokumen ini merepresentasikan capaian dan tantangan pengelolaan lingkungan hidup di tingkat daerah secara objektif, akurat, dan terukur,” ungkapnya.

Ia melanjutkan, melalui IKPLHD pemerintah daerah dapat menyampaikan gambaran menyeluruh mengenai kondisi lingkungan terkini, tekanan yang dihadapi (environmental pressure), serta kebijakan dan intervensi yang telah dilaksanakan dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan.

“Dokumen IKPLHD bukan semata-mata sebagai alat evaluasi, namun juga menjadi dasar ilmiah dalam penyusunan kebijakan strategis pembangunan lingkungan hidup. Oleh karena itu, penyusunannya tidak dapat dilakukan secara sepihak, melainkan harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan secara partisipatif, transparan, dan akuntabel,” tambahnya.

Ia juga menerangkan, sebagai wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Mahulu dalam mendukung keberlanjutan pengelolaan lingkungan hidup.

“Saya menegaskan bahwa hasil dari Dokumen IKPLHD ini akan menjadi bagian integral dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah, baik dalam Rencana Pembangunan Daerah (RPD) maupun RPJMD ke depan,” tandasnya.(Prokopim/aim)

Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *