Dinas Sosialisasi Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P2PA) Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) melakukan sosialisasi lanjutan penyaluran Bantuan Sosial berupa beras sejahtera (Bansos Rastra) kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Mewakili Kepala Dinsos P2PA, Papilus Panyu, S.KM selaku Kepala Seksi Penanggulangan Bencana, Pengembangan Kerja Sama Kelembagaan dan Kemitraan menyampaikan meteri sosialisasi. by hms8


Penerima Bansos adalah Keluarga Penerima Manfaat (KPM)

UJOH BILANG – Dinas Sosialisasi Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P2PA) Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) melakukan sosialisasi lanjutan penyaluran Bantuan Sosial berupa beras sejahtera (Bansos Rastra) kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM), di Balai Adat Kampung Ujoh Bilang, Senin (1/4).

Sosialisasi ini bertujuan untuk memberi pemahaman kepada KPM karena penyaluran Bansos ini terdapat beberapa perubahan, Transformasi Bantuan Pangan dari Subsidi yang diberikan secara manual kepada penerima, menjadi Bansos yang disalurkan secara Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Saat memimpin sosialisasi tersebut mewakili Kepala Dinsos P2PA, Papilus Panyu, S.KM selaku Kepala Seksi Penanggulangan Bencana, Pengembangan Kerja Sama Kelembagaan dan Kemitraan menuturkan, bahwa penyaluran Bansos Rastra tahun ini ada perubahan. Yang sebelumnya diberikan secara manual, namun sekarang diberikan secara BPNT kepada penerima.

“Berdasarkan aturan, besaran dana yang akan diterima setiap KPM sebesar Rp 110 ribu perbulan, dana bantuan dari Pemerintah pusat tersebut dapat ditukar langsung kepada warung yang ditunjuk oleh bank negara. Para penerima nanti bisa menukarkan uang di ATM ke warung yang ditunjuk oleh bank negara, uang tersebut sudah bisa dibarter dengan beras dan telor,” katanya.

Ia juga menjelaskan, jika penyaluran bansos rastra dilaksanakan secara bertahap, sesuai dengan regulasi perubahan penyaluran bansos dan prasarana penyaluran sudah siap.

“Tentunya harapan kita tujuan Bansos Rastra mengurangi beban pengeluaran Keluarga Penerima Manfaat (KPM), melalui pemberian bantuan sosial berupa beras berkualitas medium kepada KPM dengan jumlah/kuantum 10 kg setiap bulannya tanpa dikenakan harga/biaya tebus,” ungkapnya.

Dia juga meminta agar, para aparat kampung dan kecamatan bisa dapat berperan aktif untuk memberikan penjelasan kepada masing-masing KPM terhadap beberapa regulasi perubahan ini, agar dapat segera menyesuaikan diri.

“Semoga manfaat dari Bansos Rastra ini dapat meningkatkan ketahanan pangan ditingkat KPM, sekaligus sebagai mekanisme pelindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan. Sebagai sarana pengendalian inflasi melalui intervensi Pemerintah dan menjaga stok pangan nasional dan juga dapat membantu pertumbuhan ekonomi didaerah,”tandasnya.

Sosialisasi ini diikuti para KPM, Para Petinggi masing-masing Kampung, serta para apatur kampung di Lingkungan Kecamatan Long Bagun.(hms8).

Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *