UJOH BILANG – Bupati Bonifasius Belawan Geh,SH diwakili Wakil Bupati Drs. Y. Juan Jenau menghadiri Pengukuhan Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI), Kabupaten Mahakam Ulu Periode 2019 – 2024 yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Bappelitbangda. Selasa (12/11).
Berdasarkan surat keputusan Dewan Pengurus KORPRI Prov. Kaltim Nomor : KEP -244/236/IV/2019 tanggal 23 April 2019, dilaksanakan pengukuhan oleh Wakil Ketua Dewan Pengurus KORPRI Prov. Kaltim Prof. Dr. Ir. H. Mohamad Aswin,MM.
Ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Pengukuhan, serta penyerahan Pataka kepada Ketua Dewan Pengurus KORPRI Mahulu Periode 2019 – 2024 Sekretaris Daerah Drs. Yohanes Avun,M.Si.
Dalam sambutan tertulis Bupati Bonifasius Belawan Geh,SH yang disampaikan Wabup Drs. Y. Juan Jenau menuturkan, KORPRI merupakan perekat persatuan bagsa, yang dituntut bekerja dengan adil, jujur dan benar dalam menggerakkan roda pemerintahan dan pembangunan.
“Maka dengan keberadaan Dewan Pengurus KORPRI ini akan memudahkan pemerintah untuk merumuskan dan menyelenggarakan kebijakan teknis dibidang Korps, selain itu diharapkan juga dapat menjadi sarana sosialisasi peraturan-peraturan terbaru, dalam bidang pemerintahan dan ketatanegaraan,”harap Bupati.
Bupati Bonifasius Belawan Geh,SH berharap, dengan dikukuhkannya Dewan Pengurus KORPRI Mahulu Periode 2019 – 2024, dapat menumbuhkan semangat baru, serta perkuat komitmen dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab di masing-masing instansi tempat mengabdi.
“Keberadaan KORPRI sebagai wadah unsur Aparatur Negara, abdi negara dan abdi masyarakat harus mampu menunjang pencapaian tugas institusi tempat mengabdi,”harap Bupati.
Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Pengurus KORPRI Prov. Kaltim Prof. Dr. Ir. H. Mohamad Aswin,MM dalam sambutannya, menerangkan terkait perlindungan bagi anggota, serta pentingnya kedisplinan penerapan kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak menaati peraturan.
“Kami ucapan selamat kepada Bapak Yohanes Avun serta anggota, dan KORPRI perlu melakukan konsulidasi organisasi, supaya nanti kebijakan pemenuhan kita sama-sama dalam pelaksanaan organisasi, kode etik, ditambah lagi meningkatkan disiplin bagi anggota yang tidak mengikuti kode etik PNS misalnya, melakukan perbutan yang dilarang agama dan bertentangan dengan norma-norma yang ada di KORPRI, ini kita wajib mendisiplinkan anggota sebelum memberikan sangsi,”jelasnya.
Turut hadir, Asisten Bidang Sosial Ekonomi dan Pembangunan, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kepala Bagian,Kantor dilingkup Pemkab Mahulu.(HMS11/td)
Adapun Dewan Pengurus KORPRI Mahulu Periode 2019 – 2024.
• Ketua : Drs. Yohanes Avun,M.Si
• Wakil Ketua : Drs. Lilik Yohanes Peng, MAP.
• Sekretaris : Wenefrida Kayang,S.Sos, M.Si
• Ketua Bidang Pembinaan, Disiplin, Jiwa Korps dan Wawasan Kebangsaan Drs. Laurensius Paran,M.Si.
• Ketua Bidang Perlindungan dan Bantuan Hukum, Yosep Sangiang,SH,M.Si.
• Ketua Bidang Usaha dan Kesejahteraan, Lung, SH.
• Ketua Bidang Kerohanian, Olahraga dan Sosial Budaya, Bulan Anyeq, S.Pd.
• Ketua Bidang Pendidikan dan Pelatihan, Nancy Carolina Mayangsari, SH
• Ketua Bidang Organisasi dan Kelembagaan : Ermina Idang,S.Sos,M.Si.
Tidak Ada Komentar