UJOH BILANG – Bupati Mahakam Ulu (Mahulu) Bonifasius Belawan Geh, S.H., M.E menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mahulu TA 2022, Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mahulu. Bertempat di Balai Adat Kampung Ujoh Bilang, Senin (10/7). 

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Mahulu Novita Bulan, S.E., M.B.A., didampingi oleh Wakil Ketua I DPRD Mahulu Tiopilus Hanye S.AB., M.Si, Wakil Ketua II DPRD Mahulu Martin Hat L, S.T., M.Si., yang juga dihadiri dan diikuti oleh sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Mahulu, dan kepala OPD di lingkungan Pemkab Mahulu.

Dalam kesempatan ini Bupati Mahulu Bonifasius Belawan Geh, S.H., M.E menjelaskan Pertanggungjawaban ini merupakan kewajiban pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan dalam pasal 31 undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, serta pasal 320 ayat (1) undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, yang pada intinya menyatakan bahwa kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh badan pemeriksa keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Serta ayat (2) menyatakan bahwa laporan keuangan sebagaimana dimaksud ayat (1) paling sedikit meliputi, laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan sesuai dengan RPJMD Kabupaten Mahulu tahun 2021-2026, fokus pembangunan yang telah ditetapkan pada tahun 2023 yaitu Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia untuk mendukung Pertumbuhan Ekonomi Berbasis Kearifan Lokal,” terangnya.

Bupati Mahulu menambahkan dalam memenuhi ketentuan teknis tersebut, maka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kabupaten mahulu TA 2022 yang disampaikan kepada DPRD pada Rapat Paripurna ini telah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejak tanggal 25 Januari 2023 sampai dengan 18 Februari 2023.

“Untuk pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan terinci dilaksanakan tanggal 23 Maret 2023 sampai dengan 21 April 2023 yang lalu, dan pada tanggal 10 Mei 2023 telah disampaikan laporan hasil pemeriksaan oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Kaltim dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD keuangan Pemkab Mahulu TA 2022, sehingga laporan yang disampaikan kepada DPRD sesuai dengan laporan yang telah diaudit oleh BPK,” tandasnya

Sementara itu dalam pengantarnya Ketua DPRD Novita Bulan S.E., M.B.A menyampaikan Rapat paripurna ini merupakan, perintah dari ketentuan perundangan-undangan, yang berlaku dan telah melalui persetujuan bersama.

“Yang prinsipnya menyatakan, bahwa kepala daerah wajib menyampaikan Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Mahulu TA 2022, kepada DPRD, disertai dengan penjelasan dokumen yang telah dibahas oleh Kepala Daerah dan DPRD dalam rangka memperoleh persetujuan bersama sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku,” ucapnya.

Menutup paripurna tersebut Bupati Mahulu langsung menyerahkan Dokumen Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Mahulu TA 2022, Pemkab Mahulu, kepada Ketua DPRD Kabupaten Mahulu. (Prokopim/aim)

 

Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *