Bupati Mahulu Bonifasius Belawan Geh menyampaikan Pengantar Nota Keuangan Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJ) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mahulu Tahun Anggaran (TA) 2020 pada Rapat Paripurna yang digelar secara virtual oleh DPRD Mahakam Ulu.


UJOH BILANG – Melalui Rapat Paripurna yang digelar secara virtual oleh DPRD Mahakam Ulu, Senin (12/07), Bupati Mahulu Bonifasius Belawan Geh menyampaikan Pengantar Nota Keuangan Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJ) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mahulu Tahun Anggaran (TA) 2020.

Rapat Paripurna ke 7 Masa Sidang II Tahun 2021, dipimpin oleh Wakil Ketua II Martin Hat L,  didampingi oleh Wakil Ketua I Tiopilus Hanye di ruang rapat 1 Bappelitbangda, yang diikuti sejumlah Anggota DPRD Mahulu dan kepala OPD di lingkungan Pemkab Mahulu.

Bupati Mahulu mengatakan, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Mahulu TA 2020 adalah merupakan wujud pertanggungjawaban Pemkab Mahulu atas Pelaksanaan APBD  kepada DPRD Kabupaten Mahulu.

“Pertanggungjawaban ini merupakan kewajiban Pemda, sesuai dengan ketentuan dalam pasal 31 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, serta pasal 320 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Yang pada intinya menyatakan bahwa Kepala Daerah wajib menyampaikan Raperda tentang pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat 6 bulan setelah TA berakhir,” katanya.

Dia menyebutkan, laporan keuangan ini juga sebagaimana dimaksud ayat (1), paling sedikit meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas dan Catatan atas Laporan Keuangan.

“Pelu kami sampaikan, bahwa Opini yang diberikan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemkab Mahulu TA 2020, Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), menurut Opini BPK Laporan Keuangan yang disajikan secara wajar dalam semua hal,” ungkapnya.

Bupati menambahkan, di mana posisi keuangan Pemerintah Kabupaten Mahulu tanggal 31 Desember 2020, sudah sesuai dengan standar akuntansi Pemerintah.

“Sama juga dengan Realisasi Anggaran, Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Operasional, Arus Kas, Lapor Ekuitas dan Catatan atas Laporan Keuangan untuk TA tersebut sudah sesuai dengan standar akuntansi Pemerintah,” tandasnya.

Sementara itu, dalam pengantarnya Wakil Ketua II Martin Hat menyampaikan, sebagaimana diketahui bahwa Pemkab Mahulu sudah menerima Opini dari BPK RI dengan predikat WTP.

Ia menambahkan, Rapat Paripurna ini merupakan wujud keseriusan Pemkab Mahulu dalam mematuhi ketentuan regulasi dimana LKPD hasil pemeriksaan BPK dibahas bersama Kepala Daerah dan DPRD Mahulu.

“Guna mendapatkan persetujuan bersama, sebelum ditetapkan sebagai peraturan daerah sebagaimana amanat dan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku,” katanya. (HMS/aim)

Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *