Bupati Mahakam Ulu (Mahulu) Bonifasius Belawan Geh, SH., ME, membuka Rapat Secara Virtual Persiapan pengamanan pada proses Pemungutan Suara untuk Pemilihan Petinggi yang akan digelar serentak di 28 Kampung di Mahulu.


Keselamatan Masyarakat menjadi Prioritas Utama, Bupati Minta Kampung yang memiliki Kasus terkonfirmasi Covid19 agar ditunda Pemilihan-nya

UJOH BILANG – Bupati Mahakam Ulu (Mahulu) Bonifasius Belawan Geh, SH., ME, membuka Rapat Persiapan pengamanan pada proses Pemungutan Suara untuk Pemilihan Petinggi yang akan digelar serentak di 28 Kampung di Mahulu. Rapat digelar secara virtual, Senin (12/07/21).

Bupati menyampaikan apresiasi kepada seluruh panitia penyelenggara, dari jajaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK), pihak kecamatan, serta panitia pemungutan suara di setiap kampung yang melaksanakan pemilihan petinggi.

“Pada hari ini kita akan membahas tentang persiapan pemungutan suara pemilihan petinggi di 28 kampung, yang mana persiapannya sudah dilakukan oleh DPMK, yang berkolaborasi dengan Kecamatan, serta panitia pemilihan di kampung masing-masing” ungkap Bupati.

Lebih lanjut disampaikan, rapat ini bertujuan untuk mengevaluasi kembali pelaksanaan pemilihan petinggi dikarenakan kondisi pandemi Covid-19 yang sedang terjadi di Mahulu.

“Kita perlu mengevaluasi juga bahwa terdapat hal yang sangat prinsip yang menjadi pertimbangan pelaksanaan  pemilihan petinggi. Yakni keterkaitan dengan wabah Covid-19 yang pada saat ini tingkat terpaparnya masyarakat Mahulu makin melonjak” ungkap Bupati.

Dengan pertimbangan tersebut, Bupati menganjurkan apabila penundaan secara serempak tidak dapat dilakukan, maka proses pemungutan suara boleh dilakukan pada kampung yang tidak memiliki kasus terkonfirmasi.

“Atas hal ini saya menganjurkan bahwa apabila sangat susah untuk menunda pelaksanaan pemungutan suara, maka boleh dilakukan asal di kluster. Dan yang boleh melaksanakan pemungutan suara adalah kampung-kampung yang tidak terpapar virus Corona” jelas Bupati.

Kemudian dia juga menginstruksikan bahwa, jika terdapat kampung yang memiliki status terkonfirmasi maka pelaksanaan pemungutan suara tidak boleh dilaksanakan. Karena keselamatan masyarakat kampung menjadi prioritas utama.

“Bagi kampung yang memiliki kasus terkonfirmasi saya menginstruksikan bahwa pelaksanaannya harus ditunda dahulu. Karena yang harus kita bela terlebih dahulu adalah masyarakat banyak. Covid-19 dampaknya sangat masif dan dapat menghilangkan nyawa” tegas Bupati.

Dijelaskannya, penundaan pelaksanaan pemilihan petinggi masih dapat ditoleransi daripada hilangnya nyawa masyarakat akibat virus Covid-19.

“Dengan munculnya varian baru yang lebih cepat penyebarannya, hal ini yang perlu kita antisipasi. Apabila hal lain yang terkait dengan mekanisme pemerintahan masih dapat kita toleransi daripada kita harus kehilangan nyawa,” terang Bupati.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas (Kadis) DPMK mengatakan bahwa sesuai arahan Bupati maka ketentuan mengenai penundaan pelaksanaan pemilihan petinggi akan segera ditindak lanjuti.

“Sesuai arahan pak bupati mengenai pertimbangan penundaan pelaksanaan pemilihan petinggi bagi kampung yang memiliki kasus terkonfirmasi akan segera dikeluarkan peraturannya” jelas Kadis DPMK. (HMS/Aim)

Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *