UJOH BILANG – Bupati Mahakam Ulu (Mahulu) Bonifasius Belawan Geh,SH memimpin Rapat koordinasi dan evaluasi Tim Gugus Tugas (TGT) Percepatan Penanganan Covid – 19 di ruang rapat Kantor Bappelitbangda. Selasa (27/3).
Rapat yang mengagendakan pembahasan terkait Kalender Musim Tanam 2020, Protap TGT Covid – 19 Mahulu, mekanisme penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Kampung tersebut, di hadiri pula oleh Wabup Drs. Y. Juan Jenau, Pj. Sekda Dr. Stephanus Madang,S.Sos,MM, Kapolsek Long Bagun AKP. Purwanto, Asisten Bidang Pemerintahan dan Humas Ir. Dodit Agus Riyono,MP, Staf Ahli Alfred,SH Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Badan dan Kantor di lingkungan Pemkab Mahulu.
Bupati Mahulu Bonifasius Belawan Geh,SH menuturkan, dalam menghadapi Pandemi Covid – 19, Pemkab Mahulu tak hanya memperkuat sektor kesehatan melainkan juga sektor ekonomi, dengan menjaga agar tetap stabilnya ketersediaan bahan pangan selama masa Pandemi Covid – 19.
“Sebagai aparatur pemerintah untuk melayani masyarakat, banyak hal yang harus kita buat seperti aturan, instruksi, edaran dan sebagainya, semuanya itu untuk kebaikan kita bersama,”kata Bupati.
Dikatakan Bupati Mahulu Bonifasius Belawan Geh, SH lebih lanjut, Pemerintah menerapkan sistem Buka-Tutup Akses Darat dan Sungai ke wilayah Kab. Mahakam Ulu sesuai Instruksi Bupati Mahakam Ulu Nomor 2 Tahun 2020 tentang pengaturan akses ke Wilayah Mahakam Ulu, sebagai upaya dalam mencegah dan meminimalisir masuknya orang-orang dari zona merah yg patut diduga sebagai carrier/pembawa Covid-19 ke wilayah Kabupaten Mahakam Ulu yang merupakan satu-satunya wilayah zona hijau di Prov. Kaltim yang belum ada pasien positif Covid-19 sampai dengan berita ini dirilis.
“Saya minta juga dengan Pak Kapolsek untuk tindak tegas, kalau aturan tidak boleh ya tidak boleh gitu, bagaimanapun cara kita menjaga daerah kita ini agar tetap aman dan hijau,”harap Bupati.
Sejalan dengan itu, Wabup Drs. Y. Juan Jenau menuturkan kebijakan yang di ambil agar dapat senantiasa melindungi masyarakat Mahulu dari bahaya Covid – 19, “Mudah-mudahan ini bisa mengatasi semua persoalan yang kita hadapi ini,”harap Wabup.
Berdasarkan hasil rapat tersebut melahirkan 8 point penting yang tertuang dalam Instruksi Bupati Mahakam Ulu Nomor 4 Tahun 2020, yakni Kalender musim tanam ditetapkan dalam kurun waktu yang sama di seluruh Kampung, Ladang Kecil (Parai Ja’ai/Pejulu/Kelimang/Aee/Ayai), masa tanam dimulai pada awal bulan Juni Tahun 2020, pada Lahan bekas ladang pada tahun sebelumnya.
( Dilaksanakan oleh masyarakat secara serentak dengan tanpa mengurangi aspek kearifan lokal dan adat istiadat masing-masing Kampung )
Ladang besar, masa tanam dilaksanakan pada bulan September sampai dengan Oktober Tahun 2020 dan Lahan sawah mengikuti Jadwal atau Kalender Nasional, yaitu bulan April sampai dengan September (ASEP) dan Oktober sampai dengan Maret (OKMAR).(HMS11/Td)
Tidak Ada Komentar